Keroyok Pria Paruh Baya di Sajira hingga Tewas, 6 Pelaku Terancam 15 Tahun Bui 

BANTENRAYA.CO.ID – Pelaku pengeroyokan pria paruh baya SA (52) hingga tewas mengenaskan pada 26 April 2023 yakni MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34) dan BHR (48), mereka merupakan warga Kampung Cisedeng, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira. Adapun penangkapan ke enam pelaku pada tanggal 27 April 2023. Atas tindakan para pelaku terancam 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu bilah golok berukuran 35 cm, satu bilah golok berukuran 55 cm, dua bilah golok berukuran 30 cm, dan setel pakaian korban yang berlumur darah.

Related Articles

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, SA (52) warga Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, tewas dikeroyok masa pada Selasa (26/4/2023).Peristiwa itu, terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.

“Berawal dari SA yang menghubungi sang Istri akan membakar kampung dan membacok warga yang mencoba menghalanginya. Korban memang dikenal sebagai pembuat onar, bahkan korban juga merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis 4 Mei 2023.

BACA JUGA : Cuaca Panas, BPBD Lebak Himbau Masyarakat Jaga Kesehatan Daya Tahan Tubuh

Ia mengungkapkan, puluhan warga yaitu ke enam pelaku yang berhasil diamankan, dan keempat pelaku DPO yakni nama SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38) mendengar perkataan SA emosi. Kemudian, para pelaku memutusakan untuk memberikan pelajaran kepada SA.

“Korban memang dikenal kerap membuat onar, warga akhirnya memberikan pelajaran, dengan cara mendatangi korban, menanyakan terkait ancaman yang dilayangkan SA, benar atau tidak,” ungkap Kapolres.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button