BANTENRAYA.CO.ID – Satu keluarga terdiri dari ayah, anak dan ipar dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Banten atas kasus pengeroyokan hingga menyebabkan,
Amin, warga warga Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tewas. Ketiganya yaitu Jasuki, Ade Muklas, dan Mas’ud.
JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto mengatakan jika Jasuki, Ade, dan Masud, terbukti bersalah sebagaimana pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jasuki dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara,” katanya kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa, Rabu (25 Juni 2025).
Bantu Buang Jenazah Aqila, Dua Warga Lebak Dituntut 9 Bulan Penjara
Sebelum menuntut ketiganya, Raden menambahkan perbuatan ketiganya meresahkan masyarakat.
Selama persidangan ketiganya tidak bersikap sopan dan berbelit-belit di depan persidangan, dan akibat perbuatan mereka, korban Amin meninggal dunia. “Hal meringankan (para) terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.
Berikut ini adalah rumusan narasi dakwaan atau uraian berita acara kejadian pidana yang bisa dipakai untuk keperluan berita hukum, berkas tuntutan, atau berita media, berdasarkan uraian di atas.
Berdasarkan dakwaan peristiwa yang menewaskan Amin itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024, di kediaman saksi Mukhaidah di Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Motif penganiayaan bermula dari kecurigaan Jasuki terhadap korban Amin yang diduga menjalin hubungan dengan putrinya, yaitu Mukhaidah.
Atas dasar kecurigaan tersebut, Jasuki mengajak anaknya Ade Muklas dan iparnya Mas’ud untuk membuntuti putrinya itu hingga ke rumahnya.
Setibanya di lokasi, mereka melihat Amin masuk ke rumah tersebut. Jasuki kemudian ditugaskan berjaga di pintu belakang, sementara Ade dan Mas’ud mendobrak pintu depan. Saat korban mencoba keluar dari pintu belakang, Jasuki langsung menendangnya hingga terjatuh.
Tak lama, dua pelaku lainnya datang dan memukul korban secara berulang kali di bagian kepala dan tubuh, menyebabkan wajah lebam, bibir sobek, dan mata lebam.
Ditanya Ada Pesantren Tahan Ijazah, Budi Rustandi : Hari Ini Saya Panggil Kemenag
Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD Banten, namun diperbolehkan pulang pada malam hari.
Setelah itu, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dilarikan ke RS Citra Arafiq karena didiagnosis mengalami infeksi dan peradangan di lambung akibat trauma keras.
Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD Banten tertanggal 25 September 2024, korban mengalami luka memar, luka lecet, bengkak di area wajah dan dada, serta luka terbuka yang membutuhkan perawatan medis. Luka-luka tersebut dinilai dapat sembuh dalam waktu 14 hingga 28 hari dan menyebabkan Amin meninggal dunia.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (darjat)







