Kesal Sering Mengganggu, Empat Remaja di Bayah Bakar dan Aniyaya ODGJ hingga Tewas   

“Selanjutnya saya memimpin langsung tim Opnal Jatanras Polres lebak untuk melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana itu adalah keempat pelaku, akhirnya kami menangkap keempat pelaku di rumahnya masing-masing pada Kamis 15 Juni 2023,” ucap Kasat.

BACA JUGA : Warga Bayah Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

Related Articles

Andi menambahkan, berdasarkan hasil intograsi para pelaku kemudian mengakui perbuatanya tindakan yang menewaskan pria tanpa identitas.

“Mereka berempat terancam hukuman minimal 12 tahun penjara, dan maksimal 17 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button