BANTEN RAYA.CO.ID – Ratusan Organisasi Masyarakat (Ormas) diberikan pembinaan tata kelola Organisasi Masyarakat oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Lebak di Hotel Katineung, Rangkasbitung, Rabu (7/6/2023). Diketahui, kegiatan yang digelar selama dua hari tersebut mengundang ratusan Ormas dengan perwakilan dua anggota per-organisasinya.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Lebak, Tati Suryati mengatakan, kegiatan tersebut digelar sebagai langkah awal membina Ormas di Lebak agar menjadi lebih baik dan disiplin.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Minta Polres Lebak Ungkap Misteri Tewasnya Ayu Octaviani Mahasiswi Akbid Latansa Mashiro
Ia menerangkan, salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut ialah Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2023 tentang tata kelola keormasan.
“Intinya Perbup ini menjadi kunci utama dalam mentertibkan kinerja Ormas di Kabupaten Lebak,” kata Tati kepada Bantenraya.co.id seusai acara.
Tati menjelaskan, Perbup tersebut merupakan peraturan terkait ormas pertama yang dimiliki oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Didalam Perbup tersebut diterapkan bahwa masing-masing Ormas harus tertib mulai dari Pendaftaran, Pemberdayaan dan Pengawasan.
“Ketika tiga poin tersebut dijalankan, maka ormas tersebut telah dinyatakan aman. Mau menggelar kegiatan, menerima dana hibah dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Bagi Ormas yang belum memenuhi poin-poin tersebut tidaklah menjadi tanggungjawab dari Badan Kesbangpol Lebak,” tambah Tati.
BACA JUGA : Pemkab Lebak Terus Dorong Integrasi Antara Stasiun Rangkasbitung dengan Terminal Kalijaga
Sementara itu, Ketua Ormas Djarum, Nunung mengatakan, kegiatan tersebut sangatlah bersifat positif.
“Alhamdulillah kegiatan ini sangat bagus, jadi kami selaku Ormas di Lebak merasa di akui oleh pemerintah. Pembinaan ini membuktikan bahwa pemerintah tak phobia kepada Ormas,” singkatnya.***