Trending

Kok di Saya Mahal? Simak Biaya Perpanjang SIM A Resmi Lengkap dengan Cantolan Hukum yang Berlaku

BANTENRAYA.CO.ID – Sebenarnya berapa biaya perpanjang SIM A sebenarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjang SIM A banyak dicari karena hal itu wajib dilakukan ketika masa berlaku lisensi mengemudi akan habis.

Pasalnya, jika melewati masa berlaku maka biaya perpanjang SIM A tak berlaku dan harus kembali menempuh proses pembuatan dari awal.

BACA JUGA: Menjelajahi Keindahan Danau Melintang, Destinasi Wisata Tersembunyi di Kalimantan Timur

Seperti diketahui, jika SIM atau surat izin mengemudi merupakan sebuah kelengkapan administrasi yang harus dimiliki pengendara.

Setiap pengendara wajib memilikinya sebagai tanda Ia layak untuk mengoperasikan sebuah kendaraan baik roda 2, 4 atau lebih.

Meski sudah memilikinya, bukan berarti seseorang bisa memunyainya seumur hidup karena SIM memiliki masa berlaku.

BACA JUGA: Free Download! 10 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila Dengan Desain Terbaru, Cocok Dibagikan ke Sosial Media

Adapun masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan harus diperpanjang saat mendekati masa kedaluwarsa.

Jika tidak, maka SIM tersebut sudah tak berlaku dan akan diberikan sanksi tilang bagi sang pengendara.

Oleh karena itu, sempatkan diri untuk melakukan perpanjangan SIM jika masa berlakunya akan habis atau Anda harus buat baru kembali.

BACA JUGA: Mau Liburan? Berikut Tarif Tol Jakarta-Bandung Lengkap untuk Semua Gerbang Tol

Dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber berikut adalah biaya perpanjang SIM A atau biaya buat baru.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button