Trending

Komisaris Bank Banten Bantah Terima Aliran Dana

Media Warman menjelaskan terdakwa Farid meminta bantuannya, agar Dindik Provinsi Banten segera melakukan pembayaran atas lahan yang akan dibangun sekolah tersebut.

“Saya dihubungi mungkin karena dekat dengan dinas. Saya diminta Farid untuk bantu ke dinas terkait pembayaran kepada pemilik tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Media Warman mengungkapkan, saat berkomunikasi dengan terdakwa Farid, dirinya mendapat informasi jika sudah ada kecocokan harga tanah dan tinggal menunggu pembayaran.

“Tinggal pencairan saja. Saya pada saat di kantor, mampir ke dinas. Ketemu Engkos, saya tanyakan apa benar ada pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel,” ungkapnya.

Sementara saksi lainnya, mantan Sekretaris Lurah Rengas Teguh Oktariadi mengaku menerima uang Rp 10 juta dari pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Uang diterima dari Lurah Rengas Agus Salim.

“Katanya dari Camat (uang Rp 10 juta-red). Saya sebagai saksi pelepasan hak, disuruh pak camat (tanda tangan) di kantor camat,” katanya.

Teguh menegaskan uang yang diberikan oleh Agus Salim sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, dam tidak dikembalikan ke KPK seperti para saksi lainnya.

“Saya tanya ini halal apa haram (uang Rp10 juta-red) kata Pak Agus halal, tidak ada (dikembalikan),” tegasnya.

Saksi lain, Ketua RW 03 Ahmad Senan juga mengakui telah menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Lurah Rengas Agus Salim. Uang itu diberikan setelah dirinya menandatangani surat keterangan yang menyatakan lahan tidak sengketa

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button