Trending

Komisaris Bank Banten Bantah Terima Aliran Dana

SERANG, BANTEN RAYA – Komisaris Bank Banten Media Warman membantah menerima aliran dana pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (25/10).

JPU menghadirkan para saksi untuk keterangan mantan Sekretaris Dindikbud provinsi Banten Ardius Prihantono dan dua orang pihak swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Komisaris Bank Banten Media Warman mengatakan jika ia baru mengetahui adanya tabel nama-nama penerima aliran dana pengadaan lahan senilai Rp 17,8 miliar itu, saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada (menerima uang pengadaan lahan). Saya baru tahu di KPK (tabel nama-nama penerima uang,” katanya kepada Majelis Hakim Atep Sopandi disaksikan JPU KPK, kuasa hukum dan terdakwa.

Media Warman menambahkan tidak mengetahui soal uang Rp750 juta yang dititipkan terdakwa Farid Nurdiansyah untuk Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten, maupun uang Rp180 juta dan Rp 135 juta, seperti dalam tabel yang ditunjukan oleh JPU KPK.

“Yang saya tahu saat di KPK, yang Rp 135 juta (membantah menerima). Gak ada, ga benar (uang titipan Rp750 juta untuk jatah Dindik),” tambahnya.

Meski membantah soal aliran dana itu, Media Warman mengakui mengetahui adanya rencana pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel tersebut, dari terdakwa Farid melalui telpon.

“Tahu pada saat ditelepon Farid, dia minta ketemu kalau tidak salah. (Menelepon-red) kalau tidak salah di akhir November atau di awal Desember 2017,” tandasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button