BANTENRAYA.CO.ID – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendorong agar sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Pembentukan TPPK di sekolah sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, baik dalam bentuk verbal, fisik, psikis, atau melalui serangan media siber masih saja terjadi.
BACA JUGA : Besok Terakhir Loker Cepat Dengan Pendidikan SMK Dari Tenaris, Yang Minat Mari Disimak Infonya
Bahkan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mencatat kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan.
“Kami menyambut baik adanya Permendikbudristek Nomor 46 ini,” kata Hendry, Rabu 8 November 2023.
Hendry mengungkapkan, dari pendampingan yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten hingga Oktober 2023 tercatat ada 72 kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak dalam berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
BACA JUGA : Honorer di Setda Pemkab Serang Buat Proyek Fiktif, Punya Utang Rp2 Miliar
Terdapat tren yang mengkhawatirkan dalam perkembangan kasus kekerasan ini.
Dia mengungkapkan, dari 2 kasus kekerasan anak itu 34 kasus di antaranya merupakan kekerasan fisik dan 6 kasus kekerasan psikis yang merugikan anak-anak secara fisik dan mental.
Selain itu, terdapat 20 kasus pencabulan dan 5 kasus persetubuhan yang melibatkan anak-anak yang sangat rentan.
BACA JUGA : Putri Wapres Siti Ma’rifah Ma’ruf Amin Dukung Pasar Lama Jadi Zona Kuliner Khas dan Halal
Kemudian ada juga 4 kasus hak asuh yang melibatkan anak sebagai korban dalam konflik keluarga.
Terakhir, ada 2 kasus di lingkungan keluarga terkait penelantaran anak dan 1 kasus eksploitasi yang berdampak negatif pada masa depan anak.
Karena itu, kata Hendry, maka diperlukan adanya pembentukan TPPK di setiap sekolah dan lembaga pendidikan.
Komnas Perlindungan Anak Banten pun mendorong sekolah agar membentuk TPPK. *