Komplotan Polisi Gadungan di Pandeglang Ditangkap, Modusnya Jual Beli Motor di Media Sosial

IMG 20230515 683120
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap komplotan para pelaku polisi gadungan penipuan dengan kekerasan, Senin 15 Mei 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap komplotan lima pria yang mengaku-ngaku sebagai polisi untuk melakukan aksi penipuan dengan kekerasan. Dari kelima pelaku, tiga orang pelaku berinisial M, R, dan S warga Kota Bogor telah diamankan.

Polisi gadungan itu ditangkap petugas, usai menipu 4 orang warga Kabupaten Pandeglang dengan modus jual beli kendaraan bermotor di media sosial (medsos).

“Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya yang mengaku anggota buser dari Polda Banten. Dari lima pelaku, dua orang pelaku melahiran diri dan kini sedang dalam pengejaran anggota kami,” kata AKP Shilton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Senin 15 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Kejaksaan Negeri Pandeglang Terbuka Sikapi Masukan dari Masyarakat, Tidak Anti Kritik

Shilton mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang telah tertipu oleh para pelaku. Dengan modusnya, menawarkan jual beli sepeda motor secara COD di medsos. Kemudian ketika bertemu korban, para pelaku melancarkan aksinya.

“Berdasarkan laporan dari warga, pelaku menawarkan COD (cash on delivery) sepeda motor di medsos. Ketika bertemu barang milik korban dirampas, dan korban diinterogasi hingga diturunkan di wilayah Lebak,” terangnya.

Shilton menjelaskan, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. “Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan. Barang bukti yang telah kami amankan satu unit motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza,” jelasnya.

BACA JUGA : Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Dongkrak Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Pandeglang

Ketiga pelaku yang mengaku-ngaku sebagai polisi tersebut, kata Shilton, diamankan timnya di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 365 KUHP. “Ancaman hukuman untuk pelaku sekitar 4 tahun penjara,” tegasnya. ***

Pos terkait