Korban Dipaksa Gugurkan Kandungan

Korban Dipaksa Gugurkan Kandungan
DIPERIKSA: Kholid saat diperiksa penyidik kepolisian Unit PPA Polres Serang, Senin (2 Desember 2024).

BANTENRAYA.CO.ID – Kholid (47) pemilik Pondok Pesantren Salafi Bani Ma’mun di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor, Kecamatan Cikande,

Kabupaten Serang ditetapkan tersangka oleh Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang atas dugaan pencabulan terhadap tiga orang santriwatinya.

Dari hasil pemeriksaan, Kholid mengakui telah merudapaksa ketiga santriwatinya. Bahkan satu di antaranya dalam kondisi hamil, dan telah melakukan aborsi atas perintah tersangka.

Bacaan Lainnya

“Korban berinisial SL hamil dan dilakukan aborsi oleh tersangka,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi, Senin (2 Desember 2024).

bank bjb Raih Penghargaan 2 Penghargaan Dalam Bidang ESG dan GCG

Condro menjelaskan, tersangka telah menyetubuhi tiga santriwatinya berulaang kali yang dilakukan di dalam pondok.

Perbuatannya itu dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 lalu.

“Korban SL sebanyak 3 kali pada bulan Juni tahun 2023. Kemudian, korban SP sebanyak 4 kali yang dilakukan dari tahun 2021 hingga 2022.

Sedangkan korban M sebanyak 5 kali di tahun 2022,” jelasnya.

Bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating 2024

Condro menerangkan, untuk melakukan perbuatannya itu, Kholid berpura-pura melakukan pengobatan terhadap murid-muridnya itu,

agar menuruti kemauan tersangka untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

“Tersangka awalnya menyuruh para santriwati untuk membuatkan kopi,

memijatnya, dan melakukan pengobatan kepada santriawati agar mau menuruti hasrat seksualnya,” terangnya.

Pengurus Badan Kerja Sama Gereja Minta Belasan Ribu Warganya Menangkan Budi-Agis

Condro mengungkapkan, kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan eksploitasi santri-santri di Pondok Pesantren Salafi Bani Ma’mun untuk mencari sumbangan yang diperuntukkan bagi kepentingan pribadi tersangka.

“Santri-santrinya meminta sumbangan (dipekerjakan),” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan,

ketiga korban ini merupakan mantan satriwati di Pondok Pesantren Salafi Bani Ma’mun. Para korban baru berani melapor setelah keluar dari pesantren.

Airin Ajak Masyarakat Kabupaten Serang Berdemokrasi dengan Hati Nurani

“Mereka mantan santri di sana. Mereka takut (saat menjadi santri), baru melapor setelah keluar,” katanya.

Andi menduga masih ada korban lain yang belum melapor ke kepolisian. Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk dapat segera melapor ke Polres Serang.

“Untuk saat ini santrinya hanya tinggal 9 orang. Kemungkinan masih ada korban lain,” ujarnya.

Andi menegaskan, Kholid akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016

Lintasi Pendopo Gubernur Banten Demi Potong Jalan ke Sekolah

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedu atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka seorang guru, maka hukumannya akan diperberat,” tegasnya.

Terpisah, korban SL (16) mengaku jika tersangka Kholid telah berulang kali menyetubuhinya pada tahun 2023.

Bahkan dirinya pernah mengandung hasil hubungan terlarangnya itu. Akan tetapi tersangka memaksa untuk menggugurkannya.

Harga Ubi Madu Cilembu di Kota Serang Kian Manis Yakni Rp 28 Ribu Per Kilogramnya

“Kejadian 2023, kronologinya sama kayak yang lain kejadiannya tanggal 15 Juli 2023.

Awal dicabuli pakai kondom kedua pakai kondom ketiga tidak, hingga saya hamil,” katanya.

Menurut SL, untuk memastikan dirinya hamil, Kholid sempat berpura-pura meminta air kencingnya untuk pengobatan.

Namun dirinya menduga air kencing itu untuk dicek menggunakan alat untuk mendeteksi kehamilan.

Mini Reklame Neon Box di Perempatan Ciceri Kota Serang Terjatuh

“Air kencing saya mungkin buat ditespek, pas ditespek positif (hamil) tapi saya tidak dikasih tahu.

Setelah itu saya dikasih obat itu suruh minum sama Sprite. Obat apa? (tanya korban) Pelancar haid (kata pelaku),” ujarnya.

Namun SL menjelaskan, obat tersebut tidak berpengaruh terhadap kandungannya.

Kholid kemudian mendatangkan dukun untuk mengurut janinnya. Namun lagi-lagi usahanya mengugurkan bayi dikandungnya gagal.

Dukung Ekonomi Pesantren, Airin-Ade Siapkan Program Santri Tani

“Dikasi minum ragi, jamu dan nanas muda. Habis minum itu saya panas dingin kayak mau mati,

abis itu muntah-muntah, saya dimarahi sama pelaku (KH) jangan muntah.

Pada akhirnya keluarlah itu si janin, yang membuang janin saya gak tahu siapa,” jelasnya.

SL menegaskan, setelah kandungan berhasil digugurkan, Kholid mengancam dirinya untuk diam, dan tidak memberi tahu soal penguguran kehamilan dirinya tersebut.

“Setelah menggugurkan itu saya gak boleh bilang siapa-siapa, kalau bilang-bilang katanya saya juga masuk polisi,” tegasnya.

Ratusan Mantan Kades dan Lurah Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024

Sementara itu diketahui, Kholid dinilai jarang bersosialisasi dengan masyarakat setempat.

Sekretaris Desa Gembor Udik Kayumi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti kegiatan keseharian terduga pelaku di Pondok Pesantren.

“Dia katanya pernah mondok di pesantren. Tapi kalau bermasyarakat memang kayak agak kurang, cuman untuk pengajian ada setiap malam Jumat

dan diikuti masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Ponpes Bani Ma’mun Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande.

Pemprov Dorong Keluarga Peduli Pengelolaan Sampah

Ia menjelaskan, santri juga sudah meninggalkan pondok pesantren dan pulang ke rumahnya masing-masing ketika masyarakat melakukan perusakan terhadap Pondok pesantren.

“Informasinya santri sudah pada pulang ke rumahnya masing-masing. Kalau dulu santrinya banyak, tapi makin kesini semakin sedikit dan sisanya hanya 12 orang, ” katanya.

Kapolsek Kecamatan Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan, pondok pesantren tersebut belum terdaftar dan tercatat secara resmi di Kementerian Agama (Kemenag).

“Pesantren ini berdiri sejak tahun 2015. Tapi informasinya sampai saat ini pondok pesantren Bani Ma’mun belum terdaftar di Kemenag,” jelasnya.

Sampah Sumbat Kali di Jalan Warung Jaud Kota Serang

Ia mengungkapkan, pesantren saat ini sudah ditinggalkan oleh para santri dan pihaknya masih melakukan penyelidikan di Pondok Pesantren dan masyarakat.

“Saat ini kita membersihkan puing-puing akibat kejadian aksi dari masyarakat kemarin,” katanya.

Andri juga meminta kepada masyarakat jangan sampai bertindak main hakim sendiri dan melakukan perusakan pesantren karena dinilai bisa merugikan pihak masyarakat.

“Kami himbau kepada warga cukup sampai disini dan jangan melakukan tindakan anarkis kembali. Jika hal itu terjadi maka bisa saja mereka terkena hukum pidana,” paparnya. (darjat/andika)

Pos terkait