BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten meminta agar lembaga penyiaran, terutama televisi, tidak menampilkan proses penyembelihan hewan kurban dalam tayangan berita maupun konten lainnya.
Sebab memperlihatkan tayangan sadis atau kekerasan seperti penyembelihan hewan kurban dilarang oleh peraturan yang dibuat KPI yang dikenal sebagai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS.
Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, lembaga penyiaran memiliki aturan yang mengatur isi siaran agar mampu menampilkan isi siaran yang mendidik dan juga tidak menimbulkan efek buruk bagi penonton.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada lembaga penyiaran di Provinsi Banten agar tidak menampilkan adegan atau proses pemotongan hewan kurban yang bisa dikategorikan sebagai adegan sadis dan mengerikan.
“Dalam hal penyembelihan hewan, baik di saat Iduladha maupun di luar itu, lembaga penyiaran tidak boleh menampilkan adegan penyembelihan hewan,” kata Haris, Senin, 26 Juni 2023.
Haris mengatakan, sesungguhnya lembaga penyiaran dianggap telah mengetahui aturan yang mengatur tentang isi siaran sejak aturan P3SPS tersebut disahkan.
Namun, sebagai lembaga pengawas siaran KPID Provinsi Banten tetap perlu mengingatkan dan mengimbau agar lembaga penyiaran tidak melakukan pelanggaran dalam memproduksi siaran mereka.
Haris mengatakan, adegan yang mempertontonkan kekerasan, kekejaman, sadisme bisa menimbulkan trauma atau keguncangan bagi penonton sehingga dilarang untuk ditampilkan oleh lembaga penyiaran dalam hal ini televisi.
Haris mengungkapkan, pada BAB XIII Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan di Bagian Pertama Pelarangan Adegan Kekerasan Pasal 23 disebutkan, program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan.
Yang dimaksud dengan peristiwa kekerasan misalkan tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/ atau bunuh diri.
Juga dilarang menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia, menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan: dan/ atau menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.
Haris mengatakan, bila ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan ini maka akan ada langkah-langkah yang dilakukan oleh KPID Provinsi Banten, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, sampai teguran terhadap isi siaran yang terindikasi yang melanggar.
P3SPS sendiri dibuat untuk melindungi hak publik
Wakil Ketua KPID Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, isi siaran yang ditampilkan lembaga penyiaran hendaknya dikemas sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan efek kengerian.
Itu dapat dilakukan dengan menampilkan ilustrasi atau dengan cara mengaburkan gambar agar tidak terlihat mengerikan atau sadis.
“Saya yakin temen-temen di lembaga penyiaran sudah mengetahui aturan ini,” katanya. ***