KPID Banten Menilai Trans 7 Langgar P3SPS

KPID Banten Menilai Trans 7 Langgar P3SPS
Suasana kajian yang dilakukan KPID Banten terhadap tayangan Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans 7, Selasa (14 Oktober 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten telah melakukan kajian terhadap

tayangan Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans 7 pada tanggal 13 Oktober 2025 pada pukul 17:15 yang saat ini dipermasalahkan oleh masyarakat.

Isi siaran program tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang merupakan aturan yang seharusnya dipedomani oleh lembaga penyiaran televisi.

Bacaan Lainnya

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran pada KPID Provinsi Banten, Efi Afifi, menyampaikan bahwa dalam kajian KPID Banten tayangan Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans 7 terindikasi melanggar P3SPS.

BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan Perwal Untuk Serap Tenaga Kerja Lokal Demi Tekan Angka Pengangguran

Adapun pelanggaran yang dimaksud di antaranya adalah P3 pasal 4 di mana disebutkan bahwa lembaga penyiaran seharusnya

memberi arah dan tujuan menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

Trans 7 juga dinilai melanggar Pasal 6 yang menyebutkan, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Selain itu, juga diduga melanggar pasal 7 yang menyebutkan, lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidpan sosial ekonomi.

BACA JUGA : Sampah Liar di Kota Serang Dibakar Akibat Tak Diangkut

Dalam Standar Program Siaran (SPS) pasal 9 ayat 2 juga disebutkan, program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang di anut oleh masyarakat.

“Pasal 16 ayat 1 menyatakan, program siaran dilarang melecehkan, menghina dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan.

Pada Ayat 2 juga menyatakan tayangan, tidak boleh memperolok pendidik/ pengajar,” katanya.

Wakil Ketua KPID Banten Solahudin menyampaikan bahwa KPID Banten telah melakukan kajian terhadap tayangan Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh trans 7 pada tanggal 13 Oktober 2025 pada pukul 17:15 yang saat ini dipermasalahkan oleh masyarakat.

BACA JUGA : Jalan Lingkungan Priyayi Dukuh Kasemen Kota Serang Seperti Kubangan Kerbau

Adapun isi siaran pada program tersebut menampilkan dan membahas kehidupan di pondok pesantren dan pola hubungan antara santri dan kiai.

Tayangan itu menyoroti tradisi penghormatan santri terhadap kiai atau bu nyai dengan berbagai cara.

Tayangan tersebut dipermasalahkan oleh anggota dan kelompok masyarakat karena dinarasikan oleh Trans 7, baik melalui kalimat maupun intonasi suara, sebagai suatu ketidakwajaran.

“Misalnya, berjalan jongkok, memberikan amplop, dan membantu membersihkan kediaman milik kiai sebagai pola hubungan feodalistik,” katanya.

BACA JUGA : Sampah Liar di Kota Serang Dibakar Akibat Tak Diangkut

Solahudin menegaskan, KPID Banten berpandangan apa yang terjadi di pondok pesantren yang digambarkan dalam tayangan tersebut adalah satu tradisi pendidikan di podok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan dan sudah berjalan ratusan tahun.
“Namun, narasi yang ada dalam tayangan tersebut terkesan merendahkan lembaga pendidikan atau pendidik yaitu kiai,” katanya.

Karena itu, tayangan tersebut dinilai merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberadaan norma kesopanan dan kesusilaan yang terah ada sejak lama di lembaga pendidikan (pesantren) dan telah lama menjadi pola hubungan antara santri dan kiai.

Selain itu, tayangan tersebut juga terkesan tidak memahami tradisi yang ada bahkan menganggap itu sebagai sesuatu yang salah. “Kami akan menindaklanjuti hasil kajian ini untu direkomendasikan ke KPI Pusat,” imbuh Solahudin.

BACA JUGA : Sampah Liar di Kota Serang Dibakar Akibat Tak Diangkut

Sementara itu, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Provinsi Banten mengecam tayangan program Xpose

Uncensored Trans7 yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025 yang dinilai melakukan framing buruk terhadap pondok pesantren, kiai, dan santri, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Ketua PW GP Ansor Banten Tb Adam Ma’rifat, menyebut tindakan Trans7 sebagai bentuk penghinaan terhadap dunia pesantren. Ia menilai tayangan itu sangat melukai hati para santri dan masyarakat pesantren di seluruh Indonesia.

“Trans7 melakukan framing keji terhadap pesantren, kiai, dan santri. Tayangan itu luar biasa melukai kami para santri,” tegas Tb Adam Ma’rifat.

BACA JUGA : Suami Idap TBC, Istri-Anak di Lebak Kumpulkan Rongsok untuk Bertahan Hidup

Adam menilai, Trans7 menayangkan tentang dunia pesantren tanpa memahami realitasnya. Ia menduga tayangan tersebut tanpa riset dan liputan mendalam.

“Mereka tidak tahu apa-apa tentang pesantren. Narasinya dibangun untuk menghina bukan untuk memberi informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tb Adam menyatakan tidak ada ruang maaf untuk tindakan Trans7. Bahkan, ia meminta agar Trans7 mengurusi karyawan secara benar daripada pesantren.

“Urus saja perusahaan kalian. Seolah-olah sudah benar mengurus pegawai, sekarang malah lancang menghina pesantren,” katanya.

BACA JUGA : Bank bjb dan IPDN Teken MoU, Wujudkan Kolaborasi untuk Pendidikan Tinggi Berkualitas

PW GP Ansor Banten pun mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk segera turun tangan.

Mereka meminta izin siar Trans7 dicabut dan semua pihak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut dibuka ke publik serta dimintai pertanggungjawaban.

“Cabut izin pemberitaan Trans7! Bongkar siapa saja orang-orang yang terlibat dalam tayangan ini. Mereka harus bertanggung jawab di depan hukum dan publik,” tegas Adam.

PW GP Ansor Banten menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, baik melalui jalur etik maupun hukum.

BACA JUGA : Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi Habiskan Anggaran Rp400 Juta

Bagi mereka, penghinaan terhadap kiai dan pesantren sama saja dengan penghinaan terhadap peradaban bangsa. (tohir)

Pos terkait