KPU Banten Tetapkan Calon Gubernur Banten Dua Pasangan

KPU Banten Tetapkan Calon Gubernur Banten Dua Pasangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pilkada serentak 2024.

Bantenraya.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pilkada serentak 2024.

Kedua pasangan calon itu yakni, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, dan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Banten Muhammad Ihsan usai Rapat Pleno penetapan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, di hotel Aston, Kota Serang, Minggu (22 september 2024).

Bacaan Lainnya

Ihsan mengatakan, pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024,

Bawaslu Pandeglang Petakan Kerawanan Pilkada

tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024,” katanya kepada awak media.

“Kedua pasangan calon telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” sambungnya.

Istrinya Pemanjat Pohon Kelapa dengan Upah Rp30 Ribu Per Hari

Selanjutnya, kata Ihsan, kedua pasangan calon akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut, yang akan dilaksanakan pada Senin tanggal 23 September 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten, yang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB.

Berikutnya, pada tanggal 24 September 2024 KPU Provinsi Banten akan melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai yang bertempat di KP3B pada pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.

“Adapun masa kampanye dilaksanakan tanggal 25 September – 23 November Tahun 2024, dan Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal tersebut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Banten A Munawar mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Dua Pelaku Pengedar Obat Tramadol Dibekuk Polisi

Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tingkat Provinsi Banten, yakni sebanyak 8.926.662 jiwa.

Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.495.022, dan Pemilih Perempuan 4.431.640 yang tersebar di delapan kabupaten/kota, 155 kecamatan, dan 1552 kelurahan/des, serta 17.231 TPS.

“Masukan perbaikan seperti yang disampaikan oleh Bawaslu itu secara keseluruhan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota,” katanya.

Ia menjelaskan, jumlah DPT tersebut bertambah jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 sebelumnya, yakni bertambah sekitar 80 ribu jiwa. “Tadi saya coba menghitung, dari jumlah total DPT yang gen Z sekitar 61 persen,” katanya.

Warga Keluhkan Bau Menyengat, Sampah Luar Daerah Dibuang ke TPA Bangkonol

Munawar mengaku, jumlah DPT tersebut telah dikunci, namun bila terdapat pemilih yang belum masuk, dan memenuhi syarat makan akan masuk dalam daftar pemilih khusus.

“DPT lokasi khusus (loksus) juga sudah ditetapkan, jumlah pemilihnya ada 6.000 di 18 TPS, tersebar di 7 kabupaten/kota,” paparnya. (satibi)

Pos terkait