KPU Kota Cilegon Masih Tunggu Perbaikan Bacaleg TMS, Segera Atau Namanya Dihapus?

KPU Kota
KPU Kota Cilegon melakukan pengembalian brkas perbaikan bacaleg. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon masih menunggu dokumen perbaikan para Bakal Calon Legislatif Bacaleg DPRD Kota Cilegon di masa pencermatan Daftar Calon Sementara alias DCS anggota DPRD Kota Cilegon.

Perbaikan tersebut masih ditunggu KPU Kota Cilegon hingga nanti pada 11 Agustus 2023.

Jika tidak, maka tentunya KPU Kota Cilegon nantinya bisa mencoret bacaleg tersebut dari daftar nama di DCS.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, pihaknya masih menunggu parpol kembali melakukan perbaikan pada masa pencermatan.

Dimana, sebelumnya ada sebanyak 86 bacaleg dari 18 partai yang harus kembali memperbaiki.

BACA JUGA: Ratusan Bacaleg di Kota Serang Dinyatakan TMS

“Ada 86 bacaleg yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), semuanya dari 18 partai peserta pemilu. Ini nanti kami masih tunggu hingga 11 Agustus ini,” katanya, Rabu (8/9).

Urip menambahkan, jika nantinya sudah ada pengembalian berkas perbaikan pada masa pencermatan DCS, KPU Kota Cilegon akan mengumumkan kepada masyarakat untuk diberikan tanggapan atas DCS tersebut.

“Nanti akan kami sampaikan dan umumkan, serta diharapkan masyarakat bisa memberikan tanggapan kepada DCS tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon  Achrom menegaskan, pada saat pengumuman DCS nantinya, warga diharapkan aktif terlibat dalam memberikan tanggapan.

Hal itu untuk memastikan siapa pun calon wakil rakyat yang mencalonkan diri sudah sesuai dengan aturan. Terumata, misalnya soal narapidana atau juga yang lainnya.

BACA JUGA: Hanya 4 Parpol di Kabupaten Serang yang Seluruh Bacalegnya Memenuhi Syarat

“Nanti bisa menyampaikan tanggapan kepada KPU Kota Cilegon atas hasil DCS. Itu penting karena warga paling mengetahui siapa caleg tersebut. Atau nantinya bisa kepada Bawaslu yang akan merekomendasikan kepada KPU nantinya,” ucapnya.

Dengan pengawasan langsung, jelas Achrom, maka nantinya caleg yang bermasalah dalam DCS bisa diketahui dan menjadi bahan untuk KPU Kota Cilegon.

“Jadi bisa pertimbangan untuk KPU Kota Cilegon. Sebab, warga sangat mengetahui para calon dalam DCS sebelum nantinya ditetapkan menjadi DCT,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Kota Cilegon telah menetapkan sebanyak 86 Bacaleg TMS dari total 556 yang didaftarkan KPU Kota Cilegon. Dimana, para partai yang Bacalegnya TMS masih diberikan kesmepatan untuk perbaikan.

Pos terkait