PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mulai mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan pencoblosan Pilkada Pandeglang 2024.
Diantaranya, memproduksi kotak suara, dan bilik suara disesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Pandeglang sebanyak 1.926.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, KPU sudah diinstruksikan di pekan kedua September 2024 agar menyediakan gudang penyimpanan tempat logistik Pilkada. Sehingga gudang tersebut harus disiapkan untuk menyimpan perlengkapan Pilkada.
Baca Juga : Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka, Bawaslu Butuh 2.062 Orang
“Kalau kami lihat timeline perencanaan dari penyediaan logistik itu di minggu keempat, logistik sudah mulai didistribusikan,” kata Nunung, ditemui saat meninjau gudang logistik Pilkada di Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Senin (16/9).
Kata Nunung, kotak suara dan bilik suara Pilkada Pandeglang sudah masuk dalam tahapan produksi oleh penyedia jasa. Diharapkan, pembuatannya selesai sebelum November 2024.
“Kalau untuk kotak suara dan bilik suara mungkin di minggu ketiga atau keempat sudah kita terima. Jumlahnya dari 1.926 TPS dikalikan empat kebutuhan. Jadi total masing-masing sejumlah 7.704 kotak suara dan 7.704 bilik suara,” terangnya.
Baca Juga : Pembelian BBM Pakai Barcode bikin Nelayan Baksel Boncos
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam menuturkan, untuk tahapan Pilkada saat ini, KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Penetapan DPS diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi DPS, dengan jumlah sebanyak 995.230 pemilih. “Total DPS Pilkada yang ditetapkan terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 511.328 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 483.902 orang,” kata Restu.
Dia menerangkan, data DPS tersebut masih sangat dinamis, karena nantinya ada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, untuk DPT Pilkada belum ditetapkan. “Ya. Untuk DPT kan belum ada,” terangnya.
Baca Juga : Seekor Badak Jawa Kembali Lahir di TNUK
Menurutnya, penetapan DPS Pilkada berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 799. Hal itu setelah KPU melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPS pada tanggal 11 Agustus 2024.
“Total DPS itu tersebar di 35 kecamatan, terdiri dari 339 desa, dan kelurahan, serta berdasarkan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 1.926,” tuturnya.**