KPU Posisi Wakil Bupati Serang Sebut Harus Diisi Sepeninggal Pandji Tirtayasa
BANTENRAYA.CO.ID – KPU Kabupaten Serang menyebut posisi Pandji Tirtayasa sebagai Wakil Bupati Serang yang meninggal pada 27 Sepetember 2023 harus kembali diisi.
Adapun untuk penggantian Wakil Bupati Serang tersebut diserahkan kepada parpol pengusung dan prosesnya diusulkan oleh DPRD Kabupaten Serang.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa pada pilkada 2020 sendiri diusung oleh Golkar, PDIP, PAN dan PKS.
BACA JUGA: Banyak Pengembang Perumahan Kabur, Walikota Serang Langsung Beri Ultimatum: Kami Bisa…….
Kemudian, juga didukung oleh PPP, Berkarya, NasDem, Hanura, PKB, dan teakhir ada PBB.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menjelaskan, mekanisme penggantin kepala atau wakil kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada parpol koalisi.
“Secara aturan memang harus ada pengganti, tapi itu tergantung partai koalisi. Yang mengajukan dari partai koalisi dan komitmennya seperti apa,” ujarnya.
Dalam hal penggantian Wakil Bupati Serang tersebut, pihak KPU bersifat pasif dan akan memproses jika ada usulan dari partai koalisi.
“Saya tidak bisa mengatakan kalau tidak ada penggantinya boleh atau tidak. Itu mah tergantung kepentingan partai,” paparnya.
Parpol Koalisi Mengaku Belum Ada Pembicaraan
Ketua DPD PKS Kabupaten Serang Agus Wahyudiono mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada pembicaraan di internal koalisi terkait penggantian Pandji Tirtayasa.