KPU Provinsi Banten Tetapkan 1.333 Caleg Siap Bertarung

IMG 20231103 WA0006
HASIL PLENO: Komisioner KPU Provinsi Banten foto bersama usai melaksanakan rapat pleno penetapan daftar calon tetap Anggota DPRD Provinsi Banten, kemarin. (Satibi/Bantenraya)

SERANG, BANTEN RAYA-Sebanyak 1.333 calon anggota legislatif (Caleg) masuk daftar calon tetap (DCT) ) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Pemilu Tahun 2024. Mereka siap bertarung pada masa kampanye mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Rapat Pleno KPU Provinsi Banten yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Banten, Jumat (3/11).

Berdasarkan Pengumuman KPU Provinsi Banten NOMOR 379/PL.01.4-PU/36/2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Provinsi Banten menetapkan sebanyak 1.333 calon masuk ke dalam DCT.

Bacaan Lainnya

Innalillahi Satu Bacaleg Meninggal, KPU Pandeglang Tetapkan DCT DPRD Pandeglang 640 orang

Mereka tersebar di 12 daerah pemilihan pada 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki (62,49%) dan 500 calon perempuan (37,51%) termasuk calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang calon (0,53%) pada 5 partai politik.

Menurut Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, tahapan pencalonan Anggota DPRD ini terbagi dalam lima tahap, yaitu tahap penerimaan awal; tahap perbaikan dokumen persyaratan; tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS); tahap pergantian Daftar Calon Sementara (DCS); dan tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023 dimana partai politik mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 (60,96%) orang dan calon perempuan sebanyak 609 (39,04%) orang.

Gembong R Sumedi Terharu Lihat Kebahagiaan Warga BCP 2 Ciruas, Kenapa?

Pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni hingga 09 Juli 2023 partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang, atau berkurang 12 orang bakal calon dari pengajuan awal dengan bakal calon laki-laki sebanyak 949 orang (61,30%) dan calon perempuan sebanyak 599 (38,70%).

Selanjutnya pada tanggal 06 Agustus hingga 11 Agustus KPU melaksanakan tahapan penerimaan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), dimana partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 1.544 orang atau berkurang empat orang dari tahap perbaikan dokumen persyaratan.

“Berkurangnya bakal calon tersebut dikarenakan mundurnya bakal calon dari pencalonan, dari jumlah 1.544 orang bakal calon tersebut,” katanya.
Setelah diverifikasi administrasi dokumen persyaratan oleh KPU Provinsi Banten ditetapkan 1.337 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), 205 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Fantastis! Oplet Si Doel Punya Rano Karno Ternyata Pernah Ditawar Hingga Miliaran

Dan dua orang pada satu dapil di satu partai dinyatakan memenuhi syarat, namun tidak disertakan dalam DCS dikarenakan tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan tersebut.

Atas sepengetahuan KPU dan disetujui oleh partai politik mencoret dua orang calon tersebut, dan pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan DCS sebanyak 1.337 orang calon dengan calon laki-laki sebanyak 831 orang calon (62,15%) dan calon perempuan sebanyak 506 orang calon (37,85%).
Selanjutnya pada tahap pergantian DCS dimana calon yang boleh diganti yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat adanya tanggapan masyarakat, pada masa ini partai politik tidak ada yang mengajukan pergantian calon.

Kemudian pada tanggal 24 September hingga 03 Oktober 2023 KPU Provinsi Banten melaksanakan tahap pencermatan DCT, dimana pada tahap ini partai politik diberikan kesempatan untuk yang terakhir kalinya untuk merubah susunan calon, mengganti calon dan mencoret atau mengurangi calon.

Namun, partai politik tidak diperbolehkan menambah jumlah calon sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DCS. Pada tahap ini partai politik mengajukan calon sebanyak 1.333 atau berkurang empat orang dari DCS yang telah ditetapkan. Berkurangnya calon tersebut ada pada tiga partai politik yang disebabkan mengundurkan diri dua orang dan menjadi tenaga PPPK sebanyak dua orang.

“Pada tanggal 03 November 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan DCT Anggota DPRD Provinsi Banten Pemilu tahun 2024 sebanyak 1.333, dimana 833 calon laki-laki (62,49%) dan 500 calon perempuan (37,51%) yang tersebar pada 12 daerah pemilihan untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Provinsi Banten,” ungkap Ketua KPU Provinsi Banten.**

Sebaran kursi pada 12 daerah pemilihan:

1. Banten 1 (Kota Serang) 6 Kursi
2. Banten 2 (Kabupaten Serang A) 9 Kursi
3. Banten 3 (Kabupaten Serang B) 5 Kursi
4. Banten 4 (Kabupaten Tangerang A) 9 Kursi
5. Banten 5 (Kabupaten Tangerang B) 9 Kursi
6. Banten 6 (Kabupaten Tangerang C) 8 Kursi
7. Banten 7 (Kota Tangerang A) 9 Kursi
8. Banten 8 (Kota Tangerang B) 7 Kursi
9. Banten 9 (Kota Tangerang Selatan) 11 Kursi
10. Banten 10 (Kabupaten Lebak) 12 Kursi
11. Banten 11 (Kabupaten Pandeglang) 11 Kursi
12. Banten 12 (Kota Cilegon) 4 Kursi

 

Pos terkait