BANTENRAYA.CO.ID – Seorang food vlogger yang dikenal dengan nama Codeblu dan memiliki akun media sosial @codebluuuu telah melaporkan seorang perempuan yang diduga bernama Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan doxing atau pencemaran nama baik.
Laporan ini mencuat setelah Codeblu membagikan berkas laporan polisi di Instagram story-nya, yang menunjukkan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan tanggal 25 September 2023.
Dalam unggahan tersebut, terlihat bahwa yang dilaporkan adalah seseorang dengan berinisial N dan FN yang diduga Farida Nurhan, meskipun informasi tersebut ditampilkan dengan sejumlah sensor.
BACA JUGA: Dishub Kota Cilegon Siapkan 12 Pos Penjagaan Halau Truk Pasir yang Melintas Siang Hari di JLS
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, telah mengonfirmasi adanya laporan polisi yang diajukan oleh seorang food vlogger.
“LP baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Bantenraya.co.id dari Pmjnews.com.
Adapun pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut terkait pencemaran nama baik melalui media sosial, yang melibatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” tambah Ade Safri pada 28 September 2023.
Kronologi konflik antara Codeblu dan Farida Nurhan bermula dari ulasan yang diberikan Codeblu terhadap makanan di warung Nyak Kopsah atau Bang Madun.
Codeblu memberikan ulasan yang jujur, menyatakan bahwa ia tidak terlalu menyukai makanan di warung tersebut kecuali sambal leunca dan telur omeletnya.
Namun, atas ulasan tersebut, Farida Nurhan tak terima dengan kelakuan Codeblu saat mereview makanan.
BACA JUGA: WNA Tersangka Pembunuhan Mertuanya Sendiri Dipukul Warga dari Belakang Ketika Dikawal Polisi
Kemudian wanita yang mempunyai panggilan Omay itu turut memberikan komentar di TikToknya dengan mengungkapkan bahwa nama asli Codeblu adalah William Anderson dan berbagi tampilan fisik yang diduga sebagai Codeblu.
Selain itu, ia juga menyebarkan rekaman suara yang diduga berasal dari ibu mertua Codeblu yang berisi masalah pribadi keluarganya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penggunaan media sosial dengan etika yang baik serta memahami konsekuensi hukum terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran di dunia maya.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.
Kabarnya, Omay juga telah mempersiapkan diri dengan menggandeng pengacara kondang Fahmi Bachdim.***