Trending

Dishub Kota Cilegon Siapkan 12 Pos Penjagaan Halau Truk Pasir yang Melintas Siang Hari di JLS

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon saat ini mulai melakukan ujicoba larangan truk pasir melintas Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon siang hari.

Masih adanya truk pasir yang melintas saat siang hari, dilakukan kebijakan putar balik oleh Petugas Dishub Kota Cilegon.

Pantauan Bantenraya.co.id pada Rabu, 27 September 2023, belasan Petugas Dishub Kota Cilegon berjaga di JLS Cilegon kilometer 5 di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon arah Pondok Cilegon Indah (PCI).

Petugas Dishub Kota Cilegon menghadang truk bermuatan pasir melintas, dan memaksanya putar balik ke area tambang pasir.

BACA JUGA:Pergoki Bajing Loncat di Jalan Raya Anyer, Warga Diminta Lapor Polisi

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dishub Kota Cilegon Deny Yuliandi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Surat Edaran (SE) Walikota Cilegon nomor 620/207HUK tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang pada Ruas Jalan Aat Rusli atau JLS Cilegon.

Ujicoba dilakukan mulai Rabu, 27 September 2023 hingga 15 hari ke depan.

“Di mana, dari poin-poin dalam Surat Edaran Walikota, diantaranya pembatasan jam operasional kendaraan tambang mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB,” kata Deny.

BACA JUGA:Lahan Pertanian di Cilegon Menyusut 25 Hektar Selama 2022, Beralih Jadi Ini

Dikatakan Deny, kendaraan angkutan tambang meliputi, truk pasir, batu dan tanah.

Kendaraan diminta balik ke tempat penambangan dan akan dibolehkan saat malam hari hingga dinihari.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button