Trending

Kronologi Perseteruan Codeblu dan Farida Nurhan, Berawal dari Review Makanan Berakhir Ke Ranah Hukum

BANTENRAYA.CO.ID – Seorang food vlogger yang dikenal dengan nama Codeblu dan memiliki akun media sosial @codebluuuu telah melaporkan seorang perempuan yang diduga bernama Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan doxing atau pencemaran nama baik.

Laporan ini mencuat setelah Codeblu membagikan berkas laporan polisi di Instagram story-nya, yang menunjukkan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan tanggal 25 September 2023.

Dalam unggahan tersebut, terlihat bahwa yang dilaporkan adalah seseorang dengan berinisial N dan FN yang diduga Farida Nurhan, meskipun informasi tersebut ditampilkan dengan sejumlah sensor.

BACA JUGA: Dishub Kota Cilegon Siapkan 12 Pos Penjagaan Halau Truk Pasir yang Melintas Siang Hari di JLS

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, telah mengonfirmasi adanya laporan polisi yang diajukan oleh seorang food vlogger.

“LP baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Bantenraya.co.id dari Pmjnews.com.

Adapun pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut terkait pencemaran nama baik melalui media sosial, yang melibatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Newcastle United Putus Rentetan Kemenangan Manchester City, Perjalanan Guardiola di Carabao Cup Berakhir

“Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” tambah Ade Safri pada 28 September 2023.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button