BANTENRAYA.CO.ID – PT Krakatau Steel (KS) meneken kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Dimana dalam kerja sama tersebut KS sepakat memberikan lahan untuk dimanfaatkan menjadi jalan akses menuju Pelabuhan Warnasari. Namun, manajemen KS meminta syarat penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam kesepakatannya, disebutkan klausul atau syarat adanya evaluasi penurunan NJOP sejumlah kawasan industri milik KS dan juga mengubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sejumlah kecamatan.
Soal penurunan NJOP tersebut diatur dalam diktum atau pasal 6 kesepakatan bersama antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel tentang akses jalan Pelabuhan Kota Cilegon.
Pasal 6 tersebut diayat (1) mengatur pihak pertama yakni Pemkot Cilegon akan melakukan evaluasi atau peninjauan kembali NJOP dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Citangkil, Kecamatan Ciwandan,
Kecamatan Gerogol dan Kecamatan Purwakarta, termasuk penetapan kembali NJOP dan RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan investasi di Kota Cilegon.
Lalu pada pasal 7 pelaksaan ayat (1) pelaksanaan kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian akses jalan dari dan menuju Pelabuhan Kota Cilegon (Pelabuhan Warnasari) yang lebih teknis dan operasional oleh para pihak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan ini.
BACA JUGA : China dan Singapura Investasi Rp41 Triliun di Banten
Ayat 2 penandatanganan dan pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pihak kedua dan pihak kesatu,
pihak kesatu dilakukan oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), dan pihak kedua dilakukan oleh Direktur Utama PT Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI) dan atau Direktur Utama PT Krakatau Sarana Properti (PT KSP).
Ayat 3, pihak kesatu akan melakukan proses evaluasi NJOP dan RDTR Kecamatan Citangkil, Kecamatan Ciwandan,
Kecamatan Gerogol dan Kecamatan Purwakarta termasuk penetapan kembali NJOP dan RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah ditandatanganinya Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BACA JUGA : Program Sekolah Gratis Sasar Madrasah
Walikota Cilegon Robinsar menjelaskan, penurunan NJOP bukan syarat tapi diskusi yang dilakukan. Hal itu dalam rangka mempermudah semua bentuk invetasi yang masuk.
“Bukan syarat tapi diskusi. Untuk mempermudah semua bentuk invetasi,” katanya, Rabu (21 Januari 2026).
Robinsar menjelaskan, proses penurunan NJOP sendiri akan dikaji dan melalui mekanisme apprasial lahan.
Sebab, sebelumnya kendati Pemkot Cilegon sudah mengeluarkan menaikkan NJOP pada 2024 dengan tujuan meninhkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA : Anton Setiabudi, Peduli Korban Banjir
Tapi karena kondisinya membuat industri banyak tidak membayarlam pajak karena memberatkan.
“Akan dikaji semua ada apprasialnya jadi sesuai ketentuan. NJOP itu naik pada 2024 itu ada apprasial dan akan dilakukan apprasial kembali.
Mungkin kebijakan kurang tepat (sebelumnya-red), awalnya menaikkan PAD dengan menaikkan NJOP harapannya naik. Tapi malah orang tidak pada bayar. Jadi kita ingin rasional,” ujarnya.
Menurut Robinsar, pekerjaan rumah soal akses jalan sudah selesai dengan adanya kesepakatan. Tinggal tahap berikutnya adalah permodalam.
BACA JUGA : BUMDes Bina Karya Sudah Rugi Rp100 Juta
“Satu PR sudah selesai. Karena PR PCM itu ada dua pertama akses jalan dan modal, sekarang akses jalan sudah tinggal modal (pembangunan pelabuhan-red),” ujarnya.
Robinsar menyatakan, untuk modal banyak mekanisme yang ditempuh, bisa invetasi kerjasama dan lainnya. Dimana, terpenting lahan pelabuhan seluas lebihbdaei 30 hektar tersebut bisa produkrif.
“Tinggal modal bisa dalam berbagai bentuk invetasi nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT KS Muhammad Akbar mengungkapkan, NJOP menjadi salah satu instrumen saja. Dimana bisa memberikan kemudahan dalam investasi.
“Sama dengan Pak Wali jangan dilihat konteks menurunkan NJOP, kita bicara sekala lebih besar.
NJOP sebagai instrumen, kita bukan mau mengatur regulasi pemkot tapi bagaimana instrumen ini memberikan kemudahan dan fasilitas kepada calon investor,” ungkapnya.
Akbar menyatakan, pemberian manfaat lahan dilandaksan bagaimana aset negara, pemerintah kota dan BUMN bisa dioptimalisasikan untuk dampak ekonomi pemerintah kota.
“KS sebagai ekositim Danantara akan memberikan manfaat semaksimal mungkin dengan memberdayakan seluruh aset dan jaringan serta SDM bersama Pemkot, sehingga diharapkan ini berdampak positif untuk kemajuan Kota Cilegon,” jelasnya.
BACA JUGA : Robinsar Tutup Delapan Tambang
Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Furkon menjelaskan, untuk NJOP kawasan industri sendiri per meter mencapai Rp2 juta.
Angkat tersebut belim naik kembali sejak 2013 lalu. “Kisaran Rp2 juta (NJOP milik Krakatau Steel). Hanya penyesuaian tahun 2013,” jelasnya.
Untuk tahun sekarang 2026, jelas Furkon, belum ada penyesuaian apakah akan naik atau turun. “Tahun ini tidak ada evaluasi,” ucapnya.
Wakil Ketua Kamar Dagang Industri Mulyadi Sanusi menyatakan, ada langkah maju dalam hal pencapaian kesepakatan. Dimana Pelabuhan milik Pemkot Cilegon akan mampu dibangun nantinya.
BACA JUGA : 100 Siswa SD Calung Diedukasi Soal Keuangan oleh KKM Kelompok 93 Untirta dan OJK
“Ini sejarah sejak 2.000 sampao 2025 sekarang. Ini menjadi bibit agar warga Kota Cilegon punya pelabuhan, adanya akses jalan menjadi awal pengembangan nanti kedepannya,” ujarnya.
Penurunan NJOP sendiri, papar Mulyadi, menjasi solusi bersama antara pemerintah dan KS.
Artinya Pemkot mendapatkan lahan yang dimanfaatkan serta KS mendapatkan keringanan PBB nantinya. “Win-win solution. Jadi KS meminta agar NJOP dan RDTR bisa diubah untuk memudahkan investor masuk,” jelasnya. (uri)







