BANTENRAYA.CO.ID – Proses kelompok usaha bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim sebagai bank induk,
dalam rangka pemenuhan modal inti belum juga sampai pada titik temu, atau belum mendapatkan persetujuan surat keputusan (SK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bermodalkan agenda Shareholders Agreement (SHA) yang dilakukan pada 12 Desember 2024 oleh kedua pihak,
menjadi kunci sampai saat ini Bank Banten masih berada pada posisi aman, meski sudah melewati batas ketentuan modal inti sampai 31 Desember 2024.
Usai Kios Disegel, Jembatan Depan Kios Lahan Stasiun Serang Digergaji
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustami menjelaskan, progres KUB dengan Bank Jatim untuk mendapatkan pemenuhan modal inti Rp3 triliun masih berlangsung secara teknis.
“Proses teknis dan administrasi kelanjutan SHA masih berlangsung dan selalu dalam pengawasan OJK. Mohon doanya agar prosesnya segera selesai,” kata Bustami saat dikonfirmasi Banten Raya, Rabu (22 Januari 2025).
Bustami melanjutkan proses tersebut diharapkan segera rampung dan bisa menjalankan KUB dengan baik bersama Bank Jatim.
“Saya harap segala sesuatunya dapat segera selesai. Proses ini pun diketahui dan ikut dimonitor oleh OJK, demikian,” ujarnya.
Rp550.000.000 Untuk Sewa Rumah Dinas Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang Terpilih
Sementara itu, Humas OJK Provinsi Banten Riyanti menyampaikan jika proses KUB Bank Banten dan Bank Jatim masih ditangani oleh OJK pusat.
“Iya (kewenangan OJK pusat) maaf belum ada update informasi terbaru (terkait KUB),” katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan,
OJK memberikan dukungan terhadap Bank Banten, dan memastikan Bank Banten tidak akan turun kasta menjadi BPR.
Disdukcapil Kota Serang Cetak 78.033 E-KTP Sepanjang Tahun 2024
“Buang jauh-jauh pikiran bahwa Bank Banten akan turun kelas. Bank Banten akan tetap menjadi Bank Banten, ke depan akan lebih baik lagi,” kata Adi.
Menurutnya, tahun ini manajemen Bank Banten harus bisa mengembangkan bisnis,
termasuk pengalihan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah kota dan kabupaten yang akan sangat membantu pertumbuhan Bank Banten ke depan.
“Tahun 2025 itu (manajemen) mikirnya bisnis. Soal kelembagaan itu sudah selesai. Making business, dan dukungan pemkab pemkot sekalian tentu diharapkan,
Irigasi Sipon Dibuat Satu Arah
terutama terkait RKUD. Ini akan sangat membantu pertumbuhan dan laba Bank Banten ke depan.
Dan ini semua akan kembali ke bapak ibu sekalian, yang akan menerima dividen kalau Bank Banten menghasilkan laba besar,” kata Adi. (raden)