Sembilan ASN Pemprov Banten Dipecat

Sembilan ASN Pemprov Banten Dipecat
UPACARA: ASN Pemprov Banten saat mengikuti upacara pada HUT Korpri, beberapa waktu lalu.

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 43 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melanggar aturan kepegawaian sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya telah diberhentikan (dipecat).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Kinerja dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Aan Fauzan

Bacaan Lainnya

Rahman mengatakan, jumlah pelanggaran ASN di tahun 2024 meningkat 72 persen jika dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya mencapai 25 kasus.

Usai Kios Disegel, Jembatan Depan Kios Lahan Stasiun Serang Digergaji

“Sepanjang tahun 2024, kami mencatat ada sebanyak 43 ASN yang melanggar aturan.

Pelanggaran ini terbagi ke dalam kategori ringan, sedang, berat, dan tindak pidana,” ungkap Aan kepada wartawan, pada Rabu (22 Januari 2025).

Aan menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan para ASN bervariasi, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak pidana berat.

Berdasarkan hasil rincian dari total pelanggaran tersebut, diketahui sebanyak 14 ASN Banten tercatat melakukan pelanggaran ringan.

Rp550.000.000 Untuk Sewa Rumah Dinas Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang Terpilih

Untuk pelanggaran kategori sedang berjumlah satu orang, dan pelanggaran berat berjumlah 9 orang.

“Selain itu terdapat 15 orang yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dan kami sedang bekerja sama dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan penanganan kasusnya,” ucap Aan.

Aan menerangkan, bagi pegawai yang melanggar aturan telah diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Untuk yang pelanggaran ringan, sanksi berupa teguran lisan sebanyak lima orang, teguran tertulis satu orang, dan pernyataan tidak puas sebanyak delapan orang.

Disdukcapil Kota Serang Cetak 78.033 E-KTP Sepanjang Tahun 2024

Biasanya, mereka yang masuk ke dalam kategori pelanggaran ringan ini karena keterlambatan masuk kerja, ketidakhadiran tanpa keterangan, atau tidak memenuhi target kinerja.

Pelanggaran ini berpengaruh pada disiplin kerja namun tidak signifikan terhadap kinerja organisasi,” ujar Aan.

Aan juga menyebutkan, bagi pegawai yang masuk ke dalam pelanggaran kategori sedang, diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama tiga bulan.

“Kalau yang sedang ini biasanya gak jauh berbeda dengan yang ringan, terkait disiplin kerja dan capaian kinerja. Dan tahun ini kita ada satu orang yang masuk dalam kategori ini,” ucapnya.

BPK Banten dan Pemkot Cilegon Sinergi Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Selain itu, Aan juga mengungkapkan, pegawai yang masuk ke dalam pelanggaran berat dan pidana diberikan sanksi berupa pemecatan sebagai seorang ASN.

Aan menyebut, mereka yang masuk dalam pelanggaran berat adalah ASN yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga mencederai integritas dan tanggungjawabnya sebagai seorang ASN.

“Untuk yang berat, itu ada sembilan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksinya adalah dua orang pembebasan dari jabatan dan tujuh laginya PDH (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri),” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Aan, ada juga pemberian sanksi untuk pelanggaran yang dikarenakan tindak pidana. Tahun 2024 lalu, pihaknya mencatat ada empat orang ASN yang masuk ke dalam kategori pelanggaran karena tindak pidana.

BPP Diimbau Bagikan Bibit Cabai ke Masyarakat

“Satu orang diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai PNS, satu orang pemberhentian dengan hormat, dan dua orang lagi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai PNS.

Untuk yang masih proses ada 15 orang. Mereka yang terindikasi pelanggaran berat dan tindak pidana adalah meliputi tindak pidana korupsi dan pengadaan fiktif,” imbuhnya.

Aan mengaku bahwa tidak semua pelanggaran tercatat di BKD karena pengawasan langsung berada di bawah pimpinan masing-masing OPD.

Beberapa kasus, seperti pelanggaran ringan, seringkali telah diselesaikan oleh pimpinan OPD terakit tanpa dilaporkan secara resmi ke BKD.

3534 Honorer Kota Serang Berebut P3K Paruh Waktu

“Sering kali, pimpinan di OPD menangani pelanggaran ringan secara internal tanpa melaporkannya kepada kami.

Namun, kami berharap dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, pelanggaran seperti ini dapat terus ditekan,” tuturnya.

Aan menyampaikan, sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, ASN Banten diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan.

“ASN harus hidup disiplin dan patuh pada aturan. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pelanggaran, sekecil apa pun itu, karena disiplin adalah kunci profesionalisme ASN,” jelasnya. (mg-rafi)

Pos terkait