Kursi Kosong di SMA SMK Bebas Diisi Siswa Tanpa Tes

Kursi Kosong di SMA SMK Bebas Diisi Siswa Tanpa Tes
Sumber foto dari google.

Bantenraya.co.id– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten akan mengeluarkan aturan

tentang mekanisme pengisian kursi kosong di SMA/ SMK di Provinsi Banten akibat tidak ada siswa yang minat.

Dindikbud Banten membebaskan sekolah untuk mengisi kuota kosong itu dengan siswa tanpa tes.

Bacaan Lainnya

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan, ada 6.515 kursi kosong di SMA dan SMK di Provinsi Banten.

Kota Cilegon Ditunjuk Jadi Proyek Percontohan Program Makan Siang Gratis Pemerintah Pusat

Kursi paling banyak berada di Kabupaten Lebak sebanyak 2.192 kursi, di Pandeglang sebanyak 969 kursi, Kabupaten Serang sebanyak 1.258 kursi, dan daerah lainnya.

Penyebab banyaknya kursi kosong karena kurangnya peminat yang mendaftar di sekolah tersebut.

Dia menyebutkan contoh di SMAN 1 Cirinten, Kabupaten Lebak, dari kuota yang disediakan sebanyak 71 siswa,

namun yang mendaftar hanya 26 siswa. Lalu di SMA Panggarangan, Kabupaten Lebak, dari kuota yang disediakan sebanyak 72 siswa, namun yang mendaftar hanya 9 siswa.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj Terima Penghargaan Tokoh Aspiratif

“Penyebab banyaknya kursi kosong karena kurang minat. Itu yang banyak terjadi,” kata Tabrani, Kamis (11 Juli 2024).

Selain itu, penyebab lain kursi kosong adalah adanya siswa yang sudah diterima di sekolah yang dia daftar,

namun tidak menindaklanjutinya dengan pendaftaran ulang. Namun jumlah siswa yang masuk dalam golongan ini hanya sedikit.

Terkait adanya ribuan kursi kosong di SMA dan SMK ini, Tabrani mengaku akan membuat aturan untuk sekolah agar sekolah menerima semua siswa yang berminat masuk ke sekolah-sekolah tersebut.

Polda Tangkap Mafia Elpiji 3 Kilogram Beromzet Miliaran

Ini terutama diberlakukan pada sekolah-sekolah di pedesaan. Sementara untuk sekolah-sekolah di perkotaan

yang jumlah kursi kosongnya hanya sedikit, seperti di Kota Serang, maka yang diprioritaskan adalah siswa yang tidak mampu.

“Kalau di kota saya akan prioritaskan untuk masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar di PIP (Program

Indonesia Pintar-red), tidak terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” katanya.

Toko dan Lapak PKL Pasar Royal Kota Serang Terbakar

Dalam penerimaan ini, Tabrani meminta agar sekolah tidak perlu melakukan tes apa pun.

Selama ada siswa yang mau mengisi kursi kosong tersebut, sekolah bisa langsung menerima mereka.

Namun pengisian itu dilakukan setelah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. “Silakan kalau mau diisi silakan daftar secara manual,” katanya.

Terkait kecurangan-kecurangan yang ditemukan Ombudsman Provinsi Banten,

Gipang dan Ceplis Khas Cilegon Jadi Primadona Acara Indonesia City Expo 2024 di Balikpapan

Tabrani mengatakan, untuk kecurangan yang memakai Kartu Keluarga (KK) dengan cara numpang KK,

maka secara sistem seharusnya itu langsung tertolak. Karena itu, sudah tidak ada gunanya lagi orang tua menggunakan cara numpang KK untuk mengakali jalur zonasi.

Sementara untuk siswa yang memalsukan sertifikat prestasi, dia mengatakan, dinas pendidikan telah memberikan

aturan bahwa “sekolah dapat melakukan verifikasi faktual” kepada siswa yang daftar PPDB lewat jalur prestasi.

Lambat Daftarkan Fi’ah Masuk DTKS, Pj Walikota Semprot Lurah Sawah Luhur

Jika sekolah ragu dengan sertifikat prestasi siswa, maka sekolah bisa mengetesnya dan itu sudah dilakukan oleh sekolah.

“Sekolah dapat melakukan verifikasi faktual. Dapat artinya boleh dilakukan juga boleh tidak. Kalau sekolah ragu, lakukan verifikasi faktual (tes),” katanya.

Terkait mark up nilai, Tabrani mengatakan, jika perbuatan itu benar terjadi dan dilakukan,

hal itu adalah perbuatan yang disepakati oleh orang tua dan sekolah asal. Panitia PPDB, menurutnya,

PKS-Golkar Duetkan Sanuji-Robinsar

tidak bisa sampai mengetahui apakah nilai-nilai pada rapor siswa asli atau palsu. Kecuali, nilai yang diberikan mencurigakan.

“Misalnya semua nilainya 100 nah ini tentu mencurigakan. Tapi sistem tidak bisa sampai mendeteksi nilai itu palsu atau asli,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman Provinsi Banten menemukan ada 4.683 kursi di SMA dan SMK yang kosong di seluruh Banten.

Namun karena pendataan masih berlangsung, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Apriadi mengatakan, jumlah kursi yang kosong itu bisa bertambah.

Trotoar di Kota Serang Rusak Akibat Terangkat Akar Pohon Tumbang

Sejalan dengan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, temuan Ombudsman Provinsi Banten

memperlihatkan bahwa mayoritas kursi kosong disebabkan karena tidak ada peminat yang daftar. Sementara jumlah kursi yang kosong paling banyak ada di Kabupaten Lebak. (tohir)

Pos terkait