BANTENRAYA.CO.ID – Untuk kedua kali Boby Joseph kembali ditahan karna kedapatan positif menggunakan temabakau sintetis.
Sebelumnya Boby Joseph sudah pernah ditangkap karna kasus yang sama, namun kini dirinya kembali mengulagi kesalahannya.
Pada Desember 2021 lalu, Boby Joseph pernah terciduk terkait kasus penyalahan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kala itu Boby Joseph ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Contoh Teks Amanat Pembina Upacara 17 Agustus di Sekolah, Singkat dan Mudah Dihafal
Hasil tes urine kala itu pun menunjukkan bahwa Boby panggilan akrab dari sang artis tersebut positif menggunakan narkotika.
Kini kejadian itu terulang kembali, Boby Joseph kedapatan memakai tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok pada hari Jumat pukul 20.00 WIB.
Ditemukan barang bukti seberat 0,46 gram narkotika jenis tembakau sintetis di bawah kasur milik sang artis berumur 31 tahun tersebut.
Tanpa ada perlawanan dan tidak pula mengelak, Boby langsung mengakui kepemilikan tembakau sintetis tersebut,
BACA JUGA: Tengah Berada di Kalimantan Utara, Kunjungi 5 Rekomendasi Bakso di Tanjung Selor Berikut Ini
kepada pihak berwajib ketika diringkus di kediaman sang artis pemeran Ello di sinetron Safa dan Marwa tersebut.
Diketahui bahwa Boby mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu akun Instagram di media sosial,
diketahui pula bahwa Boby telah menggunakan tembakau sintetis sejak 2020.
Telah melakukan pemesanan selama 10 kali, melalui pemesanan media sosial dengan pengiriman barang di letakkan di suatu tempat oleh pengedar.
BACA JUGA: Nagih! 7 Kuliner Nasi Goreng di Pekalongan yang Paling Enak
Artis tampan ini diketahui juga telah melakukan tes urine dengan hasil negatif, hal itu karena tembakau sintetis,
berbeda dengan narkotika kebanyakan sehingga perlu melakukan proses lebih lanjut lagi.
Terkena Pasal 112 ayat(1), Subsider Pasal 127 ayat (1A), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini artis tampan tersebut harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang telah ia lakukan kepada pihak berwajib.***