Lagi! Ramai Puluhan Pengendara Motor Lawan Arah di Jakarta: Heran Gak Ada Kapoknya

Lawan arah
Pengemudi motor tertangkap kamera nekat melawan arah di Jakarta. (Instagram @net2netnews)

BANTENRAYA.CO.ID – Puluhan pengendara sepeda motor terlihat nekat melakukan lawan arah di Jalan Cideng Raya, Jakarta.

Agaknya para pengendara roda dua tersebut, belum kapok untuk melakukan lawan arah yang akan membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain.

Pasalnya belum lama ini telah terjadi kecelakan yang melibatkan 7 pemotor dengan satu truk di Lenteng Agung.

Bacaan Lainnya

Kecelakaan tersebut disebabkan oleh 7 pengendara motor yang melawan arus hingga terjaid tabrakan dengan truk.

BACA JUGA: Fahmi Hakim Minta Indah Kiat Minimalisir Batu Bara

Sehingga belum genap seminggu kecelakaan tersebut terjadi, kini telah ada beberapa pengendara roda dua tersebut yang kembali nekat melawan arah.

Pada video yang beredar luas di media sosial, di unggah oleh akun Instagram @net2netnews kejadian para pengemudi motor yang nekat melawan arah ini terjadi pada pagi hari tadi.

Terlihat pada video tersebut jika puluhan pengendara motor tampak nekat melawan arah di tambah lagi ketika jalanan terlihat sedang padat.

Bahkan salah satu diantara pengendara roda dua tersebut hampir saja bertabrakan dengan penegndara motor lainnya.

BACA JUGA: Hebat! Aksi Heroik Karyawan Indomaret di Gas Alam Depok, Duel dengan 3 Perampok Hingga Jari Putus

Sehingga entah sampai kapan, para pengemudi motor tersebut akan terus nekat melakukan aksi lawan arah yang sangat berbahaya tersebut.

Padahal aksi melawan arah akan merugikan diri sendiri dari segi hukum hingga dari keselamatan sang pengemudi motor.

Sebenarnya perbuatan melawan arah ini telah diatur ke dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ .

Dimana pada pasal tersebut dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan,

yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Dehingga seharusnya para penegendara motor sudah sepatutnya mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. ***

Pos terkait