Deretan mobil dinas terparkir disalah satu sudut kawasan Setda Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa, 18 April 2023. Lebaran tahun 2023 ini, pemerintah melarang mudik menggunakan mobil dinas. Doni Kurniawan/Banten Raya
Lebaran Tahun 2023, Mudik Dilarang Gunakan Mobil Dinas
Pos terkait
Pemkot Serang Anggarkan Rp 2 Miliar Untuk Makan Bergizi Sehat
Kejutan Anak Bungsu Untuk Pj Walikota Serang Nanang Saefudin Dan Istri di Hari Ibu
100 Lansia di Kota Serang Diberi Bantuan Sembako Saat Rayakan Hari Ibu
DLH Kota Serang Tahun Depan Relokasi PKL Sisi Rel Stadion Maulana Yusuf
Kapal Niaga di Pelabuhan Karangantu Minim Lantaran Sedimen Tinggi