BANTENRAYA.CO.ID – Berawal dari kecurigaan perubahan fisik putrinya yang membuncit, orangtua asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang mendatangi Polres Serang.
Orangtua anak perut buncit itu melaporkan seorang pria berinisial AG (22) asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 3 tersebut membuncit karena hamil dan sudah memasuki usia 7 bulan.
Gadis tersebut membuncit hamil, akibat hubungan suami istri yang dilakukannya dengan teman laki-lakinya yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Baca juga : Dibuang Orangtua, Komnas PA Bakal Bantu Operasi Bayi Bibir Sumbing
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kehamilan anak di bawah umur itu diketahui orangtuanya pada Minggu 23 April 2023.
Awalnya, ibu korban mencurigai kondisi tubuh anaknya. Korban yang memiliki perawakan kecil terlihat gemuk dan perut membuncit.
Atas perubahan perut membuncit itu, ibu korban menceritakan kondisi anaknya itu ke suaminya.
Mendapatkan informasi itu, sang anak kemudian dipanggil dan diminta berterus terang kepada orangtuanya.
Baca juga : Pembuang Bayi Bibir Sumbing di Kabupaten Serang Ditangkap, Malu Hasil Hubungan Gelap?
Setelah terdesak, korban akhirnya mengakui jika dirinya membuncit, karena hamil oleh teman laki-lakinya.
Korban sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2020.
Perbuatan terlarang itu dilakukan dibeberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Ciruas.
Setelah mengetahui hal itu, keluarga kemudian membawa siswi SMP itu ke klinik untuk mengecek perut membuncit yang telah berusia 7 bulan.
Baca juga : Tega! Bayi Berbibir Sumbing Dibuang Orangtuanya, Ditemukan Warga di Semak-semak di Kabupaten Serang
Selanjutnya, keluarga melaporkan hal itu ke Unit PPA Polres Serang.
Dari informasi yang diperoleh, AG merupakan penjaga warung internet (Warnet) di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang.
Pelaku ditangkap polisi dipinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan pihaknya mengamankan pria berinisial AG, atas dugaan kasus perlindungan anak.
Baca juga : Bos Rental PS Cabuli Anak Tetangga di Kabupaten Serang, Dilakukan Berulang Kali Sejak 2022
“Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin,” katanya kepada awak media, Kamis 27 April 2023.
Dedi menjelaskan korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.
Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.
Jika korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan disebar luaskan.
“Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang di gunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” ungkapnya.
Dedi menerangkan atas perbuatannya itu, pelaku AG akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Adapun modus yang dilakukan yaitu melakukan perbuatan menyetubuhi, dan melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu dengan mengajak korban kosan,” terangnya. ***