BANTENRAYA.CO.ID – MA Batalkan hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana hingga presiden Jokowi buka suara.
Diketahui MA membatalkan hukuman mati untuk Sambo pada sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023. MA menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo.
Sebelumnya Ferdy Sambo yang di cap sebagai dalang kasus pembunuhan berencana tersebut mendapat putusan Hukuman mati.
Akan tetapi pada rabu tanggal 9 Agustus MA menyatakan hukuman mati Ferdy Sambo diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA : TikToker Rifky Bonsay Angkat Suara Soal Prank Dapat Rp200 Ribu Tapi Ditarik Lagi
Pada putusan tersebut terdapat dua hakim MA menyatakan pendapat berbeda dalam putusan tersebut. Mereka adalah hakim Jupriyadi dan hakim Desnayeti.
Hal ini diungkapkan oleh Sobandi kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung di kantornya pada selasa 8 Agustus 2023.
“Anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup,” kata Sobandi.
Selain itu, Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati. Putri dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
BACA JUGA :Mobil Dinas Merusak Jalan Cor di Musi Rawas, Begini Pembelaan dari Pengemudi Mobil Tersebut
Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun penjara.
Lantas hal ini membuat presiden Jokowi buka suara terkait pengurangan hukuman terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana.
Jokowi mengajak semua pihak menghormati keputusan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. Ia menilai putusan MA harus dihormati.
“Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” kata Jokowi.***