BANTENRAYA.CO.ID – Dai kondang yang aktif bermedia sosial, Ustad Hilmi Firdausi ikut menanggapi keputusan MA yang melarang hakim izinkan pernikahan beda agama.
Sebagai pendakwah, Ustad Hilmi Firdausi menyetujui keputusan MA yang melarang hakim izinkan pernikahan beda agama.
Sebab, menurut Ustad Hilmi, menikah merupakan sebuah wadah untuk mencari ridha Allah SWT.
BACA JUGA: Kane Tak Bertaji, Tottenham Digebuk West Ham United di Laga Pramusim dengan Skor Tipis
“Menikah itu untuk mencari sakinah dan barokah,” tulis Ustad Hilmi Firdausi melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 19 Juli 2023.
Kemudian, Ustad Hilmi menjelaskan bahwa di dalam Islam menikah merupakan sarana ibadah bagi suami dan istri.
Sehingga, ia menambahkan karena menikah adalah sarana ibadah, maka tidak mungkin bisa dilakukan dengan berbeda keyakinan.
BACA JUGA: Tinggal Klik! Link Nonton Secret Invasion Episode 5 Sub Indo Full Movie, Bukan di LK21 dan Rebahin
“Melakukannya untuk ibadah, jadi rasanya tidak mungkin dilakukan dengan beda keyakinan,” ujar Ustad Hilmi.
Lalu, tentang pandangan orang lain yang menyebutkan ada yang beda agama tapi rukun-rukun saja, Ustad Hilmi menjelaskan seperti ini.
Ia mengatakan bahwa bagi mereka yang berpendapat seperti itu, agama bukan hal penting.
“Mereka mungkin menganggap agama bukan hal penting dalam hidupnya,” ungkapnya.
Ustad Hilmi menegaskan bahwa pernikahan itu cukup terjadi karena beda kelamin bukan karena beda agama.
“So menikah cukup beda kelamin aja yaa gaess, ga usah beda agama,” tandasnya.
BACA JUGA: Fenomena Warna Air Sungai di Pamekasan Mendadak Jadi Merah, Ternyata Ini Penyebabnya
Soal MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama
Dikutip Bantenraya.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung, bahwa larangan hakim izinkan nikah beda agama ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023.
SEMA tersebut dikeluarkan pada Senin, 17 Juli 2023, di Jakarta.
Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 itu mengatur tentang “PETUNJUK BAGI HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR-UMAT YANG BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN”.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalammengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” bunyi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.
Berikut 2 poin yang tertuang dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023:
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
BACA JUGA: Buruan Klaim! Kode Redeem ML Mobile Legends 10 Juli 2023, Banjir Skin dan Diamond Gratis
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.***