BANTENRAYA.CO.ID – Seorang mahasiswi asal Pandeglang Banten menjadi korban pemerkosaan, pelaku melakukan penganiayaan hingga menyuruh korban untuk bunuh diri.
Informasi mahasiswi Pandeglang diperkosa ini diperoleh dari kakak korban yang mengunggah kisah adiknya itu pada laman Twitter @zanatul_91.
Iman Zanatul Haeri pemilik akun tersebut menjelaskan bagaimana adiknya yang menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial AHM.
Iman juga menambahkan bahwa selama tiga tahun adiknya menderita karena ancaman dari pelaku.
Kisah adiknya itu baru diketahuinya pada 14 Desember 2022, yang mana Iman bersama adik laki-laki satunya menerima sebuah pesan misterius.
“Rabu, 14 Desember 2022 Adik laki-laki kami, RK (kami 8 bersaudara) menerima pesan pribadi dari akun instagram tidak dikenal. Ketika di klik, isinya video asusila korban (adik kami) yang sedang divideokan tidak sadar.”
Video tersebut menurut Iman berisikan empat foto yang mana pada urutan ke empat menampilkan kondisi korban (adiknya) tengah diperkosa oleh pelaku yang merekamnya.
Iman beserta keluarga masih belum percaya hal tersebut, penelusuran kebenaran terus dilakukannya.
BACA JUGA: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Mudah Dihafal, Lengkap Dengan Arab, Latin dan Terjemahan
Singkatnya pada 17 Desember 2022, korban mulai terbuka pada kakaknya dan menceritakan semuanya yang hampir tiga tahun dipendamnya.
“Kmudian kami segera mnjemput korban (adik kami) k rumah kakakny. Kami bicarakan baik2, mmberitahunya, kmudian korban (adik kami) mnangis histeria. Saat itu adik kami akhirnya bercerita bgmn selama hampir 3 thn ini ia menderita u/ mnutupi semuy” sambung Iman @zanatul_91
Iman bersama sang adik melapor ke Kepolisian terlebih mengenai video asusila tersebut.
Pada tanggal 21 Februari 2023, pelaku menjalani penahanan. Proses penahanan tersebut rupanya berdampak pada keluarga korban.
“Keluarga kami mendapatkan banyak tekanan. Satu sisi kami menjaga kerahasiaan kasus ini agar adik kami tidak depresi,” lanjut Iman.
“Satu hal yang membuat kami tdk mundur sekalipun, adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku,” tambahnya.
Berdasarkan penuturan kakak korban berikutnya, bahwa pelaku ini diduga berkali-kali ingin membunuh korban bahkan pernah menghunuskan pisau ke leher korban.
BACA JUGA: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Untuk Idul Adha 2023 yang Penuh Barokah
“Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri.” Tuturnya.
Dari pihak keluarga korban sudah mengantongi bukti berupa char, voicenote maupun video call pelaku yang menunjukan kekerasan kepada korban.
Kejanggalan Persidangan
Iman menuturkan bahwa persidangan pertama pada kasus ini terasa janggal karena kuasa hukum dan keluarga dari pihak korban tidak mengetahui jadwal sidangnya.
“Saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban (adik kami), keluarga dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini. Jadi kita gak tau kalau sudah masuk persidangan.” Ungkapnya.
“Kami baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika korban atau adik kami dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku.” Sambungnya.
Perjalanan di sidang ke dua juga terasa janggal ketika semua pihak korban datang, namun untuk kuasa hukumnya malah diusir hingga berlanjut kejadian yang sama pada sidang ke tiga di tanggal 13 Juni 2023.
BACA JUGA: Sagu, Makanan Pokok Masyarakat Kepulauan Sangihe yang Terancam Tambang Emas
“Keluarga, korban, dan kuasa hukum hadir dipersidangan. Saat itu kuasa hukum kami sempat diusir dari ruang sidang.” Cerita Iman sidang kedua.
“Sidang ketiga, 13 Juni 2023. Saya dan kuasa hukum hadir untuk mendengar saksi ahli yang dihadirkan via zoom. Tapi kembali di usir dengan alasan tidak relevan.” Tambahnya.
Setelah sidang, Iman bersama keluarga melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban.” Ungkapnya.
BACA JUGA: Jalan Sumur Wuluh di Kota Cilegon Rusak Berat, Warga Minta Diperbaiki
“Alasanny, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan “ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?” sumpah demi Allah saya dengar sendiri,” tambahnya.
Setelahnya Iman mendapati pernyataan dari H bahwa kasus yang menimpa adiknya itu tidak bisa dibuktikan tanpa visum.
“Saat itu saya segera mengajak adik saya pergi karena ini bukan lagi posko PPA,” ujar kekesalan Iman.
“Posko PPA Kejari Pandeglang justru berubah menjadi posko reproduksi kekerasan kepada korban kekerasan Perempuan dan Anak.
Ada lagi intimidasi dari orang yang mengaku “pihak kejaksaan” setelah kami melapor ke Posko PPA Kejari Pandeglang.” Imbuhnya.
BACA JUGA: 3 Resep Olahan Daging Kambing Paling Enak dan Bikin Nagih, Cocok Untuk Lebaran Idul Adha!
Kini Iman bersama keluarga hanya meminta keadilan atas kasus yang menimpa adiknya. ***