BANTENRAYA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD memastikan penanganan Al Zaytun tidak diambangkan.
Pernyataan Mahfud MD tentang penanganan Al Zaytun itu disampaikan usai mengisi cerama dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah.
Mahfud MD penanganan Al Zaytun dari aspek hukum pidana akan ditangani oleh Polri dan dipastikan tidak akan mengambang.
BACA JUGA: Sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Pernah Menjadi Ponpes Terbesar Se Asia Tenggara
“Al Zaytun itu ada aspek hukum di sana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” katanya dikutip dari akun instagram @mohmahfudmd, Jumat 30 Juni 2023.
Ia menjelaskan, tidak boleh ada satu perkara pun yang diambangkan. “Kalau iya iya, kalau tidak tidak. Jangan laporan ditampung lalu karena hambatan sana sini tidak jalan,” tuturnya.
Adapun untuk penangananya sendiri, Mahfud MD menyampaikan tidak ada target waktu. “Kalau hukum tidak ada target waktunya tapi secepat mungkin akan diselesaikan,” paparnya.
Sedangkan terkait dengan pondok pesantreny akan dievaluasi secara administratrtif.
“Tindakan evaluasinya itu apa, melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya dan sebagainya,” katanya.
Pembinaan dilakukan agar hak untuk belajar bagi para santri Al Zaytu tidak terganggu dan terus berjalan.
“Katanya masih menerima pendaftaran, silakan menerima pendaftaran karena ponpes lembaga pendidikan yang harus kita bina,” ujarnya.
Adapun untuk orang yang melakukan pelanggaran hukum, kata Mahfud MD harus ditindak secara tegas.
BACA JUGA:Tentang Pondok Pesantren Al-Zaytun, Begini Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD
“Karena info tentang peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan publik karena dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.**