BANTENRAYA.CO.ID – Mahfud MD menyebut hukuman mati bagi para koruptor sangat bisa diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan.
Mahfud MD menegaskan hukuman mati bagi koruptor tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Dalam UU tersebut menyebutkan dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dilakukan jika korupsi dilakukan dalam situasi negara kritis.
Mahfud MD menyebutkan, dalam UU itu menyatakan dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dilakukan jika korupsi dilakukan saat situasi negara krisis.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Akui Malu Karena Anggota Partai Gerindra Immanuel Ebenezer Korupsi
“Masalahnya sampai sekarang belum ada yang bisa mendefinisikan krisis itu apa, jadi belum ada yang dijatuhkan hukuman mati. Termasuk juga saat covid tidak bisa ada yang mengatakan itu kondisi krisis yang dikaitkan untuk korupsi,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Youtube Deddy Corbuzier pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Mahfud MD menyatakan, kondisi hukuman mati juga pernah diusulkan dirinya saat masa zaman pemerintahan Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden.
Di mana, ada dua rancangan UU untuk bisa benar-benar diterapkan dalam pemberantasan korupsi supaya bisa selesai.
“Harus ada pemutusan hubungan masa lalu seperti di Latvia, karena tidak bisa diselesaikan dengan hukum, saya mengajukan dua rancangan UU. Era Gus dur terakhir dan awal Megawati, caranya dua rancangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Korupsi Sampah DLH Tangsel Rugikan Negara Rp21 Miliar
Pertama, imbuh Mahfud, adalah lustrasi nasional, semua hakim, pejabat politik dan pemerintah diberhentikan dari jabatannya.
“Misalnya jadi hakim dan politisi, pejabat lama itu tidak boleh lagi ikut mengurusi pemerintahan, tapi itu diselesaikan dan dituangkan dalam undang-undang, ini bisa tidak potong. Yah tidak menjamin tapi kita mulai bersih-bersih karena ini sudah kotor banget. Ini mau selesaikan dijerat korupsi, tapi ini dihadang, semuanya sudah begitu,” jelasnya.
Selanjutnya, Kedua adalah pemutihan lanjut Mahfud, yang korupsi kemarin dilupakan, seperti di Afrika Selatan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat semuanya dimaafkan, seperti juga teks amnesti dibuat undang-undangnya.
“Jadi secara terbuka melalui udang-udang, jadi di Afrika Selatan itu tindakan pelanggaran HAM berat istilahnya dilupakan dan dimaafkan,” paparnya.
BACA JUGA: Kejati Tunggu Hasil Audit Korupsi Sampah Tangsel
Namun, jika masih melakukan korupsi saat salah satu UU itu disahkan, maka bisa dijatuhi hukuman mati, misalnya seperti di Cina sudah banyak pejabat dihukum mati.
Itu karena sebelumnya semua pejabat diputihkan.
Misalnya saat menjabat itu harta terakhir yang dicatatkan. Jika terbukti melakukan korupsi maka hukum mati.
“Di China itu banyak pejabat dihukum mati. Itu karena sebelumnya sudah diputihkan, misalnya harta terakhir segini itu yang dicatat dan sudah dimaafkan meski itu korupsi,. Tapi jika setelah aturan ada maka melanggar dan langsung dihukum mati,” pungkasnya. (Uri)***








