Trending

MAKI Desak Kejati Ungkap Aktor Lain di Kasus Bank Banten

SERANG, BANTEN RAYA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, untuk mengungkap aktor lain dalam kasus kredit macet di Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku tidak puas dengan penetapan managan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto, dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin menjadi tersangka. Sebab masih ada pelaku lain yang dinilai bertanggungjawab.

“Saya sebagai salah satu pelapor tidak puas hanya dua tersangka, karena pinjaman bank itu tidak mungkin dapat diselesaikan oleh satu kreditur satu debitur. Menurut saya, bisa lebih banyak lagi tersangka, Kejati Banten untuk berusaha menambah tersangka dengan catatan dua alat bukti cukup disertai unsurnya,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (9/8/2022).

Selain pelaku lain, Boyamin mendesak Kejati Banten mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap para tersangka guna mengembalikan kerugian keuangan negara pada Bank Banten tersebut. “Saya minta dikenai pencucian uang, karena setahu saya ini kredit macet tampaknya tidak dilacak lagi uang pada lari ke mana,” desaknya.

Boyamin menambahkan, jika berhasil mengungkap TPPU pada kasus kredit macet senilai Rp65 miliar itu, tentu dapat membantu Bank Banten dan sudah sejalan dengan instruksi Kejagung yang mengedepankan penyelamatan keuangan negara.

“Kalau bisa juga diselamatkan, bisa menguntungkan Bank Banten. Kejaksaan Agung (menyarankan) tidak hanya memenjarakan orang, tapi recovery diutamakan. Memenjarakan orang bukan prestasi, sudah kewajiban. Kalau mengembalikan kerugian besar, itu prestasi,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button