Bantenraya.co.id- Iyok Junaedi, mantan anggota DPRD Pandeglang dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus dugaan penipuan proyek pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan, Iyok Junaedi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Petahana Walikota Cilegon Ditantang Anak Muda
“Menghukum terdakwa Iyok Junaedi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan, dikurangi
selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah untuk di tahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai
Uli Purnama disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (21 Maret 2024).
Pujiyati menjelaskan, kasus dugaan penipuan oleh mantan anggota DPRD Pandeglang itu bermula pada April 2022, terdakwa menghubungi seorang pengusaha untuk menawarkan pekerjaan di pemerintahan.
Harga Telur Ayam di Kota Serang Rp 32 Ribu Per Kilogramnya
“Terdakwa menghubungi saksi Rahmad Hidayat menawarkan pekerjan pemasangan paving blok di Dinas Perkim Provinsi Banten,” jelasnya.
Puji menerangkan, terdakwa menyebut jika ada 14 pekerjaan di Perkim Provinsi Banten dengan nilai pekerjaan
setiap titiknya sekitar Rp165 jutaan, dan dirinya menjadi koordinator untuk mencari pengusaha yang ingin pekerjaan tersebut.
“Untuk pengurusannya 23 persen per titik, nanti dibuatkan SPK satu minggu setelah pemberian uang,” terang Puji menirukan perkataan terdakwa.
140 Lapak Disiapkan Pemkot Serang Untuk Berjualan Takjil Ramadan di Pasar Lama
Puji menjelaskan, setelah komunikasi, Rahmad Hidayat mengambil 4 paket pekerjaan di Perkim Provinsi Banten. Kemudian, terdakwa meminta uang pembayaran untuk pengurusannya.
“Terdakwa mengatakan kepada saudara Rahmad Hidayat agar segera mengirimkan uang, karena pekerjaan akan ditayangkan dan akan ditanda tandangani SPK (surat perintah kerja),” jelasnya.
Selanjutnya, Puji mengungkapkan, keduanya bertemu di rumah terdakwa di Ulanica Villa Tembong Jaya,
Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada 22 Mei 2022 didampingi Bagas dan Mira.
Jelang Ramadan Pengunjung ke Banten Lama Kota Serang Normal
“Rahmad Hidayat (dalam pertemuan) menyampaikan kepada terdakwa, oh ya sudah Kak Iyok untuk antisipasi saya tidak berfikir pekerjaan, ini saya ada uang Rp60 juta saya titipkan,
silahkan dipergunakan untuk pekerjaan jangka waktu satu bulan dikembalikan utuh,” ungkap Puji menirukan ucapan saksi Rahmad Hidayat.
Menurut Puji, korban mengirimkan uang Rp60 juta melalui transfer yang dikirim secara bertahap yaitu Rp50 juta dan Rp10 juta ke rekening BCA atas nama Iyok Junaedi.
“Selanjutnya dibuatkan 1 lembar kwitansi penyerahan uang Rp60 juta dari saudara Rahmad Hidayat kepada terdakwa dengan berita uang titipan guna pakai satu bulan (23-5-2022 sampai 23-06-2022) dengan disaksikan oleh Bagas dan Mira Rihatin,” ujarnya.
Jumlah Kunjungan Wisman ke Banten Periode Januari 2024 Naik
Namun, Puji menerangkan, setelah satu pekan uang diberikan pekerjaan paving blok Dinas Perkim Provinsi Banten yang dijanjikan tidak terdaftar di LPSE.
“Bahwa uang Rahmad Hidayat terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi. Akibat dari perbuatan terdakwa, Rahmad Hidayat menderita kerugian sebesar Rp60 juta,” jelasnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (darjat)