Trending

Mantan Kadisperindagkop Dituntut 4,5 Tahun Penjara

SERANG, BANTEN RAYA – Mantan Kepala Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang Yoyo Wicaksono dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, atas kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Selain Yoyo, JPU juga menuntut terdakwa Darussalam selaku direktur CV Gelar Putra Mandiri (GPM) selaku pelaksana revitalisasi sentra IKM tahun 2020 dengan pidana yang sama yaitu 4,5 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Rabu (1/2/2023).

JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan kedua terdakwa Yoyo Wicaksono dan Darussalam terbukti bersalah sebagaimana pasal 2 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicaksono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra disaksikan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana penjara, Mulyana menjelaskan Yoyo juga diberikan tambahan hukuman berupa denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Darussalam dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Darussalam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp567 juta subsider 1 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dipersidangan dan kerugian negara sudah dipulihkan,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button