Mantan Kanit Intel Divonis 11 Tahun Penjara

Mantan Kanit Intel Divonis 11 Tahun Penjara
TAMBAH HUKUMAN: Keempat narapidana Lapas Serang menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas saat menjalani persidangan, Rabu (5 Maret 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Mantan Kanit Intel Polsek Cipocok Jaya Joni Erik Kawanto, serta ketiga rekannya yakni Basuki Arsad, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5 Maret 2025).

Keempatnya dinyatakan bersalah menyelundupkan 23 paket sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serang.

Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati mengatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Erik Kawanto, Basuki, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU dan kuasa hukumnya.

Program Talenta KBS Mengajar, Sasar Siswa Madrasah Hingga Mahasiswa

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana Ayu Rospita.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 11 tahun penjara dan membayar denda atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. “Denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 3 bulan penjara,” terangnya.

Riyanti menambahkan sebelum memvonis keempat terpidana itu, hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatannya itu.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,

Detik-Detik Andra Soni dan Dimyati Natakusumah Pidato Politik Saat Sertijab Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten

para terdakwa sudah pernah dihukum Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan para terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tambahnya.

Dalam dakwaan, penyelundupan puluhan paket narkoba ke dalam Lapas Serang itu, bermula dari permintaan Basuki kepada rekannya Rudi Afendi meminta suplai narkoba ke dalam Lapas.

Basuki kemudian meminta Joni untuk memasukan narkoba ke dalam lapas, dan dijanjikan mendapatkan upah Rp3 juta, apabila berhasil.

Joni menyanggupi untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Serang sesuai permintaan dari Basuki, dan selanjutnya menginformasikannya kembali kepada Rudi Afendi, jika Joni akan memfasilitasi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

DPRD Setuju Tukin Pejabat Dipotong

Atas permintaan itu, Iyang menghubungi Pacik Mudzakir (DPO) untuk memesan narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket. Narkoba itu akan diambil oleh orang suruhannya sebelum dibawa ke dalam Lapas Serang.

Setelah sabu dikemas dalam 23 paket, Iyang meminta Rudi dan Basuki untuk memerintahkan orang suruhan Joni menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas.

Pada 10 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB, Joni menghubungi saksi Willy Sulistyo Anggota Polsek Cipocok untuk menjenguknya di Lapas.

Atas permintaan itu, pada Sabtu 11 Mei 2024, Willy menjenguk Joni. Namun sebelum ke Lapas Willy diminta untuk mengambil makanan yang dititipkan di Warung Madura depan Kantor Polsek Cipocok.

Tersangka Pembakaran Peternakan Ayam Bertambah

Sekitar jam 16.30, Joni didatangi oleh Tommy Fauzi Petugas Lapas Kelas II A Serang dan memberitahukan jika Joni dikunjungi Willy dan ditunggu di Ruang Kunjungan Lapas Kelas II A Serang.

Setelah Joni bertemu dengan Willy dan berbincang sejenak, anggota Polsek Cipocok itu pamit untuk kembali lagi ke Kantor karena sedang menjalani piket.

Sebelum pulang, anggota Polsek Cipocok Jaya ini menyerahkan bungkusan plastik yang berisikan makanan kepada Joni. Selanjutnya Joni kembali ke dalam kamarnya.

Namun, saat Joni sedang berjalan menuju kamar Blok, terdakwa Joni mengambil kepala charger berwarna putih dan kabel charger berwarna putih yang berisikan 23 bungkus narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkusan plastik.

Pol PP Kota Serang Pasang Stiker Imbauan di Rumah Makan

Puluhan paket sabu itu kemudian dimasukan ke dalam kantong celanannya.

Namun ketika hendak masuk ke dalam kamar, Tommy datang membawa Joni ke Ruang Staff KPLP. Disana sudah ada 3 anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota.

Sebelumnya telah mendapatkan informasi dari saksi Willy yang diminta untuk membesuk terdakwa Joni dan membawakan makanan yang dititipkan di Warung Madura Depan Polsek Cipocok Jaya Kota Serang.

Jika Willy sempat memeriksa plastik tersebut berisikan makanan ringan, kabel charger dan kepala charger yang di dalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Program Talenta KBS Mengajar, Sasar Siswa Madrasah Hingga Mahasiswa

Melakukan (anggota polisi) penggeledahan terhadap terdakwa Joni dan ditemukan barang bukti berupa Handphone, kabel charger dan kepala charger, serta 23 paket sabu di dalam kantong celana yang digunakan terdakwa Joni.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, keempat terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut, dan mengaku pikir-pikir. (darjat)

Pos terkait