Bantenraya.co.id – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang yang juga mantan Ketua PGRI Kecamatan
Kasemen Tubagus Samsudin divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (23 Juli 2024).
Sedangkan rekannya, Tubagus Iskandar calo dan orang yang dekat dengan staf ahli Komisi X DPR RI Fraksi PKB divonis 2,3 tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 untuk SDN se-Kota Serang senilai Rp 1,3 miliar.
Warga Banyak Mencari Ikan Saat Air Situ Ciwaka Walantaka Kota Serang Surut
Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo mengatakan, keduanya bersalah melakukan korupsi
dana PIP untuk SDN se-Kota Serang, sebagaimana pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Samsudin dengan pidana penjara selama 2 tahun,
Pemkot Cilegon Kembali Berikan Penghargaan kepada Pejuang Geger Cilegon 1888
dikurangi selama terdakwa dalam kurungan dengan perintah tetap di tahan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Endo Prabowo.
Sedangkan terdakwa Tb Iskandar divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain itu keduanya juga diberi tambahan hukuman berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Tb Samsudin diharuskan membayar uang pengganti Rp167 juta subsider 8 bulan penjara, sedangkan Tb Iskandar diharuskan membayar uang pengganti Rp 235 juta subsider 10 bulan penjara.
Terowongan Bawah Tol Tangerang-Merak Pegadingan Kramatwatu Ditutup
Arief menerangkan sebelum menghukum keduanya, Mejelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, maupun hal yang meringankan kedua terdakwa.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan telah ada pengembalian,” tegasnya.
Usai vonis dibacakan, kedua terdakwa menerima putusan hakim. Sedangkan JPU Kejari Serang Endo Prabowo belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. “Pikir-pikir,” katanya.
Petani di Kota Serang Panen Kangkung
Seperti diketahui, dalam dakwaan terdakwa Tb Samsudin selalu Kepala Sekolah SDN Kesaud tahun 2016-2021,
bersama dengan Tb Iskandra (penuntutan terpisah), Nazar Hanafiah dan Supriyadi pada tahun 2021, telah melakukan pemotongan dana PIP untuk 24 SDN di Kota Serang.
Melakukan pemotongan sebanyak Rp766.868.250,00 atau kurang lebih sebesar 40 persen dari pencairan dana
bantuan PIP usulan pemangku kepentingan atau dana aspirasi Tahun Anggaran 2021 yang diterima oleh 24 SD di wilayah Kota Serang.
Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik Sampaikan Pentingnya Pendidikan
Dana bantuan PIP untuk 24 SDN di Kota Serang itu dijadikan bancakan atau suatu korporasi oleh sejumlah pihak,
di antaranya terdakwa Tb Samsudin sebanyak Rp199.300.500, dan Tb Iskandar sebanyak Rp435.709.000.
Kemudian saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9.933.750, saksi Supriyadi sebanyak Rp11.500.000, saksi Yadi
Mubarok sebanyak Rp29.225.000, saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38.000.000, dan saksi Kosasih sebanyak Rp43.200.000. (darjat)