Mantan Narapidana Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Bebas

Mantan narapidana boleh menjadi calon anggota legislatif di pemilu 2024 setelah lima tahun sejak bebas dari penjara dalam acara sosialisasi pencalonan anggota DPRD pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri saat sambutan dalam acara sosialisasi tentang pencalonan anggota DPRD Kota Serang pemilu 2024 di Hotel Le Semar, Kota Serang, Selasa 17 April 2023 (KPU Kota Serang)

SERANG, BANTEN RAYA- Mantan narapidana boleh menjadi calon anggota legislatif atau Caleg di Pemilu 2024.

Mantan narapidana boleh menjadi Caleg setelah lima tahun sejak bebas dari penjara.

Mantan narapidana boleh menjadi caleg ini diungkapkan Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

Bacaan Lainnya

Fierly Murdlyat Mabrurri menyampaikan mantan narapidana boleh menjadi Caleg pada sosialisasi tentang pencalonan anggota DPRD Pemilu tahun 2024 di Hotel Le Semar, Kota Serang, Selasa 17 April 2023.

BACA JUGA : 30 Narapidana Diwisuda, Tiga Orang Cumlaude

Fierly mengatakan, mantan narapidana boleh menjadi caleg ini mengadopsi Keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi khusus mantan terpidana ini mengadopsi keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 87 bulan November tahun 2022,” kata Fierly kepada wartawan.

Narapidana baru boleh nyalon setelah 5 tahun.
Anggota KPU Kota Serang berfoto dengan utusan parpol usai sosialisasi pencalonan, salah satunya mengenai syarat narapidana.

Fierly mengatakan, pihaknya mengadakan sosialisasi tentang pencalonan anggota DPRD Pemilu tahun 2024.

“Ini sosialisasi ke partai politik berkenaan dengan pengajuan daftar caleg,” ucap dia.

BACA JUGA:Di Mana Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan Rayakan Lebaran 2023? Ini Jawabannya

Fierly menjelaskan, syarat dan waktu pendaftaran tentang pencalonan anggota DPRD Pemilu tahun 2024.

“Kami jelaskan apa saja syarat dan waktu pelaksanaannya kapan. Hari ini (kemarin) kita ngundang partai politik semua instansi terkait dijelaskan saja soal tagline dan soal syarat-syaratnya apa saja kalau calon,” jelas dia.

Menurut Fierly, persyaratan pendaftaran pencalonan anggota DPRD relatif masih sama. Beberapa persyaratan itu di antaranya, foto kopi ijazah, KTP, pas foto, dan keterangan tidak pernah dipidana.

BACA JUGA:Akhirnya 20 Unit Angkot Disiapkan Gratis untuk Pemudik Kereta Api, Buntut Sopir Demo Sampai Malam di Stasiun KAI Cilegon

“Sama enggak terlalu jauh berbeda. Paling yang berbeda mantan terpidana, apapun jenis pidananya dia boleh mencalonkan dengan catatan jeda lima tahun terhitung sejak dia bebas murni,” katanya.

Fierly menerangkan, mantan narapidana tetap bisa menjadi calon anggota DPRD dengan catatan jeda lima tahun, terhitung sejak daftar calon tetap atau DCT ditetapkan 3 November 2023.

“DCT kita ini ditetapkan 3 November 2023. Berarti 3 November 2018. Kalau dia sudah bebas murni sebelum 3 November 2018 boleh diajukan sebagai calon,” terangnya.

BACA JUGA:Ribuan Warga Lebak Rela Antri Demi Menukar Uang Baru

Fierly menjelaskan, pengajuan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg secara berjenjang dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Hari pertama sampai dengan hari ke-13, pengajuan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Parpol harus dapat memastikan kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon ketika menghantarkan dokumen fisik ke kantor KPU.

BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan Kendaraan di Mudik 2023, Polres Lebak Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Bakal calon yang diajukan paling banyak 100 persen dari jumlah kursi di setiap dapil. Daftar bakal calon juga harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. Artinya, setiap 3 orang bakal calon, wajib terdapat perempuan,” jelas Fierly.

Fierly menyebutkan, pendaftaran pencalonan anggota DPRD mengalami sedikit kendala beberapa aturan yang harus beradaptasi dengan lembaga-lembaga lain.

“Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, berapa lama waktunya, syaratnya apa saja, itu kan pengadilan bukan KPU,” beber dia.

BACA JUGA:Belum Pernah Terjadi, 7 Komoditas di Banten Alami Deflasi, Begini Penjelasannya

“Kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani itu kan ke rumah sakit bukan KPU. Itu situasi di mana kita harus koordinasi saja sebetulnya. Jadi tidak ada yang begitu signifikan. Karena ini ada juga instansi-instansi lain maka kita harus rajin-rajin koordinasi,” sambungnya.

Fierly pun menuturkan, tentang 11 profesi yang diharuskan mengundurkan diri ketika proses pengajuan bakal calon.

“Mereka adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Berikutnya adalah penyelenggara pemilu dan bakal calon yang mencalonkan diri bukan dari parpol yang diwakili pada pemilu sebelumnya,” katanya.

BACA JUGA:Kompetisi Modal Pintar 2023 XL Axiata, 8 UMKM Perempuan Diguyur Modal Rp200 Juta

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menambahkan, dalam tahapan pengajuan bakal calon, KPU dibantu oleh aplikasi Silon.

Parpol, kata Patrudin, baru dapat mengajukan bakal calon, setelah seluruh data dan dokumen diunggah ke Silon. Karena itu KPU berharap, parpol mulai menyiapkan operator Silon yang menguasai perangkat teknologi.

“Data isian bakal calon yang harus diinput parppol di Silon adalah identitas bakal calon; riwayat pasangan hidup; riwayat pendidikan; riwayat pekerjaan; kursus atau diklat; riwayat organisasi; riwayat tanda penghargaan; motivasi pencalonan; dan prograsm usulan jika terpilih,” kata Patrudin.

BACA JUGA:H-5 Idul Fitri, Ribuan Pemudik Mulai Padati Stasiun Rangkasbitug 

Hadir dalam sosialisasi, partai politik, pimpinan Bawaslu Kota Serang, dan lembaga terkait seperti Polres Serang Kota, Dindik, Disdukcapil, BNN, Dinkes, Pengadilan Negeri Serang, serta perwakilan sejumlah RS pemerintah. ***

Pos terkait