Mantan Pejabat BPBD Divonis 4 Tahun

Terbitkan 25 SPK Fiktif, Mantan Pejabat BPBD Divonis 4 Tahun
PERSIDANGAN: Kedua terdakwa usai meninggalkan persidangan, Selasa (10 Desember 2024).

BANTENRAYA.CO.ID – Mantan pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Ayub Andi Saputra dan rekannya

Eddy Purnama divonis 4 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ayub dan rekannya itu terbukti melakukan penipuan, penerbitan 25 surat perintah kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop senilai Rp1,4 miliar.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Lilik Sugihartono mengatakan, terdakwa Ayub dan Eddy terbukti bersalah melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan, atau berbeda dengan tuntutan JPU yang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

bank bjb Raih Dua Penghargaan di Ajang Investing on Climate Awards 2024

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayub Andi Saputra dan Eddy Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Majelis Hakim Lilik Sugihartono kepada terdakwa, kuasa hukumnya dan JPU Kejari Serang, Selasa (10 Desember 2024).

Lilik menjelaskan, perbuatan Ayub dan Edy telah merugikan korban sebesar Rp1,4 miliar, serta mencemarkan citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Diketahui dalam dakwaan, kasus penipuan yang dilakukan oleh Ayub dan rekannya di BPBD Provinsi Banten Eddy Purnama,

Delapan Wajah Baru, Satu Petahana

bermula saat Rina Apreisiana selaku Sales Manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI menghubungi atasannya Anton Firmansyah selaku Direktur Utama PT ITI pada 13 April 2023 lalu.

Setelah itu Antonius menghubungi Anton Firmansyah, mengenai informasi pekerjaan pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten dari saksi Yokebed Natalia.

Mendengar hal tersebut, Anton Firmansyah memerintahkan Rina Apreisiana untuk ke Banten bersama dengan Antonius.

Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Saksi Rina Apreisiana menuju Serang Banten dan bertemu dengan Eddy (berkas terpisah),

Andra-Dimyati Unggul 57,66 Persen

saksi Wawan dan saksi Handono yang mengaku dari pihak BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Serang.

Dalam pertemuan itu, Rina Apreisiana dijelaskan terkait pengadaan Laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit, dengan pengiriman dilakuan secara 3 tahap.

Dengan rincian, pengiriman pertama dan kedua sebanyak 50 unit, serta pengiriman ketiga sebanyak 25 unit.

Setelah sepakat, Eddy mengajak Rina Apreisiana dan Antonius ke BPBD Provinsi Banten untuk bertemu dengan Ayub selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten.

Sampah Berceceran di Nambo Kaserangan Ciruas

Setelah itu saksi Rina Apreisiana menghubungi saksi Anton Firmansyah, untuk melaporkan akan dilaksanakan penandatanganan SPK terhadap pekerjaan tersebut.

Kemudian saksi Anton memberikan izin kepada saksi Rina Apreisiana untuk menandatanganinya.

Dalam pertemuan di kantor BPBD Provinsi Banten, Rina diperkenalkan sebagai vendor pengadaan laptop, dan terdakwa (Ayub) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen terhadap pekerjaan tersebut.

Rina Apreisiana selaku sales PT ITI diminta untuk menandatangani 25 Surat Perintah Kerja (SPK) BPBD Provinsi Banten Pengadaan Barang Laptop Asus Tuf Gaming.

Jalan Rusak di Gedeg Kuranji

Setiap SPK berjumlah 5 unit dengan nilai per unit sebesar Rp. 32.930.000, dengan jumlah nilai per SPK sebesar Rp182.761.500, dengan pembayaran akan dilakukan seminggu setelah barang diterima.

Pada 19 Mei 2023, Angelin menjelaskan pada saat pengiriman, Edy meminta agar 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) untuk tidak dikirim ke

gudang BPBD Provinsi Banten dan mengajak bertemu Anton, dan Rina Apreisiana di Saung Edi Bhayangkara, Cipocok Serang.

Untuk memeriksa administrasi beripa Berita Acara Serah Terima, Invoice, dan lain-lain.

Pemuda Pelopor Nasional Banten Mujang Kurnia Serukan Masyarakat Jangan Golput

Setelah itu saksi Eddy membawa saksi Anton dan saksi Rina Apreisiana untuk bertemu dengan terdakwa di Kantor BPBD Provinsi Banten, untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 11 Mei 2023.

Ayub kembali menginformasikan jika BPBD Provinsi Banten memiliki kebutuhan barang berupa laptop sebanyak 750 unit dan dibuatkan kontrak payung untuk mengikat PT ITI agar pekerjaan tetap dikerjakan PT ITI.

Setelah BAST tersebut ditandatangani, saksi Eddy mengatakan 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut jangan dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten,

dengan alasan nanti banyak LSM. Eddy kemudian mengantarkan Rina Apreisiana ke perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9 (tempat penyimpanan).

Harga Bawang Merah Merangkak Naik di Pedagang Sayur

PT ITI kemudian melakukan penangihan kepada Eddy dan juga pada Ayub terkait 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) yang telah diterima tersebut.

Namuan Eddy maupun Ayub belum melakukan pembayaran dan meminta untuk melakukan pengiriman tahap kedua.

Namun PT IT Indonesia tidak mau melakukan pengiriman tahap kedua jika yang sebelumnya belum dilakukan pembayaran.

Kemudian sekira bulan Juli 2023, saksi Eddy mengirimkan Surat Perintah Membayar kepada saksi Rina Apreisiana yang kemudian diteruskan kepada saksi Anton Firmansyah namun sudah tidak mempercayainya lagi.

Simulasi Pencoblosan Pilgub Banten dan Pilkada Kota Serang

Kasus SPK fiktif itu terungkap setelah Rina menemui Nana selaku Kepala BPBD Provinsi Banten dan Heri selaku Sekban BPBD Provinsi Banten.

Diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif.

Akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan Eddy, menyebabkan kerugian berupa 50 unit laptop Axioo Mybook Pro L7v (16N9) senilai Rp 1.135.000.002,

dan kerugian uang fee yang telah diserahkan kepada Saksi Eddy Purnama dan pihak lainnya sebesar Rp 328.137.498, dengan total kerugiannya adalah sebesar Rp 1.463.137.500.

Akhirnya Jalan Pelamunan Kramatwatu Kabupaten Serang Dibeton

Usai mendengarkan vonis majelis hakim JPU maupun terdakwa dan kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan dan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. (darjat)

Pos terkait