BANTENRAYA.CO.ID – Mantan anggota Polresta Serang Kota Joni Erik Kawanto yang dipenjara karena kasus penggelapan, nekat menyelundupkan 23 paket narkoba jenis sabu ke Lapas Serang,
bersama tiga rekan narapidana lainnya. Ketiga rekan yang juga napi Lapas Serang tersebut adalah Basuki, Rudi Efandi, dan Iyang Mufadillah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana Ayu Rospita mengatakan, penyelundupan puluhan paket narkoba ke dalam Lapas Serang itu
bermula dari permintaan Basuki kepada Rudi Afendi yang meminta suplai narkoba ke dalam Lapas.
Klan Dimyati Berkibar, JB Bertahan
“Lalu terdakwa Rudi berkata gak tau nanti saya tanya terdakwa Joni, apakah bisa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A
Serang,” kata Youliana Ayu kepada Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati disaksikan keempat terdakwa, Selasa (10 Desember 2024).
Ayu menjelaskan, Basuki kemudian meminta Joni untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas, dan dijanjikan mendapatkan upah Rp3 juta apabila berhasil.
“Terdakwa Joni menyanggupi untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Serang sesuai permintaan dari terdakwa Basuki,” jelasnya.
Ayu menerangkan, Basuki selanjutnya menginformasikannya kembali kepada Rudi Afendi, jika Joni telah menyanggupi permintaannya itu, dan akan memfasilitasi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
“Terdakwa Rudi mendatangi terdakwa Iyang di Kamar Lapas Kelas II A Serang, dan terdakwa Rudi meminta bahan narkotika jenis sabu yang nantinya akan dimasukan ke dalam Lapas Kelas II A Serang,” terangnya.
Atas permintaan itu, Iyang menghubungi Pacik Mudzakir (DPO) untuk memesan narkoba jenis sabu.
Narkoba itu akan diambil oleh orang suruhannya sebelum dibawa ke dalam Lapas Serang.
BRI Regional Office Jakarta 3 Branch Office Puri Niaga Juarai BSEC 2024 Tingkat Nasional
“Terdakwa Iyang memerintahkan kepada orang (suruhannya) tersebut setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu agar langsung membagi
menjadi 23 bungkus plastik klip bening yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II A Serang,” tambahnya.
Ayu menjelaskan, setelah sabu dikemas, Iyang meminta Rudi dan Basuki untuk memerintahkan orang suruhan Joni menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas.
“Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 14.00, terdakwa Joni menghubungi saksi Willy Sulistyo (Anggota Polsek Cipocok),” jelasnya.
Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat
Menurut Ayu, Joni meminta rekannya itu untuk menjenguknya di Lapas. Atas permintaan itu, pada Sabtu 11 Mei 2024, Willy menjenguk Joni.
Namun sebelum ke Lapas, Willy diminta untuk mengambil makanan yang dititipkan di Warung Madura depan Kantor Polsek Cipocok.
“Saksi Willy mengambil bungkusan plastik yang berisikan makanan pesanan terdakwa Joni tersebut, dan akan datang ke Lapas Kelas II A Serang
untuk membesuk terdakwa Joni seteleh kegiatan di Polsek Cipocok Jaya berjalan landai,” ujarnya.
Pilkada Kota Serang, Tim Hukum Budi Agis Laporkan Pencopotan APK ke Bawaslu
Ayu menerangkan sekitar jam 16.30 Joni didatangi oleh Tommy Fauzi, Petugas Lapas Kelas II A Serang dan memberitahukan jika Joni dikunjungi Willy dan ditunggu di ruang kunjungan Lapas Kelas II A Serang.
“Terdakwa Joni keluar bersama dengan saksi Tommy menuju ke ruang kunjungan bertemu dengan saksi Willy dan berbincang sejenak.
Kemudian saksi Willy pamit untuk kembali lagi ke kantor Polsek Cipocok Jaya karena sedang menjalani piket,” terangnya.
Ayu menegaskan, sebelum pulang, anggota Polsek Cipocok Jaya ini menyerahkan bungkusan plastik yang berisikan makanan kepada Joni. Selanjutnya Joni kembali ke dalam kamarnya.
Andra Soni Bawa Pesan Prabowo Soal Mencerdaskan Warga Banten
“Ketika terdakwa Joni sedang berjalan menuju kamar blok, terdakwa Joni mengambil kepala charger berwarna putih dan kabel charger berwarna
putih yang berisikan 23 bungkus narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkusan plastik,” tegasnya.
Ayu menambahkan, puluhan paket sabu itu kemudian dimasukan ke dalam kantong celanannya.
Namun ketika hendak masuk ke dalam kamar, Tommy datang membawa Joni ke ruang staff KPLP.
Pj walikota Serang Nanang Saefudin Ikut Mengepak Surat Suara Pilkada Kota Serang
Di sana sudah ada 3 anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
“Sebelumnya telah mendapatkan informasi dari saksi Willy yang diminta untuk membesuk terdakwa Joni dan membawakan makanan yang dititipkan di warung Madura depan Polsek Cipocok Jaya Kota Serang,” tambahnya.
Ayu menjelaskan jika Willy sempat memeriksa plastik tersebut berisikan makanan ringan,
kabel charger dan kepala charger yang di dalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.
Jalan Pancuran Taktakan Kota Serang Rusak
“Melakukan (anggota polisi) penggeledahan terhadap terdakwa Joni dan ditemukan barang bukti berupa handphone, kabel charger dan kepala charger, serta 23 paket sabu di dalam kantong celana yang digunakan terdakwa Joni,” jelasnya.
Perbuatan keempat napi Lapas Serang itu akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika. Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)