BANTENRAYA.CO.ID – Sudah lama permasalah pernikahan beda agama ini terjadi, hingga melibatkan banyak para pendapat mulai dari tokoh agama hingga Wakil Presiden yakni Ma’ruf Amin.
Namun ada kabar terbaru jika permasalahan ini bakal dibuat aturan baru agar penikahan beda agama bisa terjalani hingga lancar.
Akan tetapi sudah jelas Jika Wakil Presiden Ma’ruf Amin memang sedang gencar terkait aturan baru ini yang melibatkan agama.
Pasalnya ia mengatakan kepada Mahkama Agung agar cepat membuat aturan tersebut dan menentukan bagaimana nasib anak yang berasal dari pernikan orang tua yang berbeda agama.
Tak hanya itu saja dirinya juga menegaskan bahwasaanya aturan baru ini sangat lah penting demi memastikan nasib, sekaligus status anak-anak tersebut di mata hukum.
Namun disisi lain menurut, keputusan Ketua MA M Syarifuddin yang mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
BACA JUGA : 10 Nama Makanan Unik Khas Indonesia yang Bikin Ngakak dan Gak Habis Pikir
Menurutnya Surat Edaran MA tersebut sudah tak perlu lagi diperdebatkan.
Ke depan, pernikahan berbeda agama dan kepercayaan tak boleh lagi dikabulkan secara hukum.
Bahkan ada pula pendapat dari para ulama NU menetapkan bahwa pernikahan antarumat berbeda agama adalah tidak sah.
Ketetapan ini senada dengan keputusan yang pernah dibuat ulama-ulama NU pada Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968 lalu.
“Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968,”bunyi keputusan Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989 yang dikutip Bantenraya.co.id dari laman resmi NU Online Senin 24 Juli 2023.
Para ulama mendasari keputusan hukumnya itu pada pandangan para ulama terdahulu.
Di antaranya, berdasarkan keputusan itu pada kitab Hasyiyah as-Syarqawi karya Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as-Syarqawi.
Pada kitab tersebut menjelaskan, bahwa pernikahan seorang Muslim dengan perempuan non-Muslim selain ahli kitab murni adalah batal.
BACA JUGA : Rekomendasi 7 Nasi Goreng Primadona di Banjarnegara, Bikin Mood Makan Bertambah
Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman …”
“Maksud dari ahli kitab murni adalah mereka yang betul-betul pemeluk agama yang berpegangan pada kitab Taurat dan Injil dari sejak leluhurnya tanpa ada satu pun yang tidak meyakininya dan berpindah dari satu agama ke agama lainnya,”ujarnya.
Sementara itu, seorang perempuan Muslimah tidak halal bagi laki-laki non-Muslim menurut kesepakatan ulama. Sama halnya dengan perempuan murtad tidak halal bagi siapapun sebagaimana termaktub dalam kitab tersebut.
BACA JUGA : 5 Hotel Murah di Cimahi Dibawah Rp 200 Ribu, Fasilitas Lengkap dan Nyaman Cocok Buat Staycation
Lebih lanjut pandangan ini juga diperkuat dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Muhadzdzab karya Syekh Abu Ishaq al-Syairazi.
Dijelaskan di dalamnya, bahwa pemeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya perubahan.
“Maka lelaki Muslim tidak boleh menikahi perempuan merdeka mereka dan tidak boleh menyetubuhi budak wanita mereka dengan memilikinya. Sebab mereka telah memeluk agama batil, seperti Muslim yang murtad,”tuturnya.***