Trending

Masa Jabatan Al Muktabar Hanya 1 Tahun, Bisa Diperpanjang atau Diganti Orang Lain

SERANG, BANTEN RAYA- Masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten dipastikan hanya berlangsung selama 1 tahun. Selanjutnya, posisi tersebut dapat diperpanjang oleh orang sama, atau bahkan dalam digantikan oleh orang lain.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara pelantikan 5 Pj Gubernur di Ruang Sasana Bhakti, Gedung C lantai 3 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/5/2022).

Seperti diketahui, selain Sekda Banten Al Muktabar, ada 4 Pj Gubernur yang juga dilantik pada kesempatan itu. Mereka adalah Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM), Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri), Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga), dan Pj Gubernur Papua Barat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).

Tito Karnavian usai pelantikan mengatakan, salah satu amanat undang-undang menyebutkan pilkada dilaksanakan serempak di November 2024. Hal itu itu berdampak pada berakhirnya masa jabatan para gubernur hasil pemilihan 2017 yang berakhir di tahun 2022.

“Kebetulan pada waktu yang sama yaitu pada 12 Mei. Untuk itu, kekosongan diisi oleh penjabat, dan penjabat ini adalah pejabat pimpinan tinggi madya, eselon I,” ujarnya.

Mantan Kapolri itu menegaskan, adapun untuk masa jabatan Pj Gubernur telah diatur dalam undang-undang. Sesuai amanat undang-undang, jabatan Pj akan berlangsung atau dilaksanakan paling lama 1 tahun.

“Dan Undang-undang menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda,” katanya.

Tito mengungkapkan, mekanisme penujukan Pj Gubernur hingga akhirnya terpilih 5 sosok yang kemarin dilantik. Kemendagri diberikan amanat oleh Undang-undang untuk mengusul nama-nama calon Pj Gubernur ke presiden.

Untuk nama-nama calon pihaknya melakukan penjaringan dan mendengar masukan dari kementerian/lembaga dan juga masukan dari suara-suara tokoh dan masyarakat. Kemudian nama-nama itu disampaikan kepada presiden yang selanjutnya melaksanakan sidang dengan Tim Penilai Akhir (TPA).

“Mekanisme yang cukup demokratis. Hasil sidang dari nama yang diajukan, bapak-bapak telah terpilih,” tegasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Tito, Pj Gubernur akan dilakukan evaluasi dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban per tiga bulan sekali kepada presiden melalui Mendagri. Selanjutnya, sebagai Pj Gubernur juga memiliki kewenangan yang terbatas dibanding kepala daerah definitif.

“Tugas dari gubernur memang ada beberapa yang berbeda dengan definitif, ada 4 bidang, 4 bidang itu bisa dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Mendagri,” tuturnya.

Tito mengungkap, ada beberapa tugas yang harus dilakukan Pj Gubernur. Pertama komunikasi ke atas yakni pemerintah pusat. “Saya meminta bapak-bapak membangun leadership yang kuat. Saya optimis melihat pengalaman, track record, dan kemampuan akademik,” tuturnya.

Kedua, membangun komunikasi ke samping dengan Forkompinda, seperti TNI/Polri, Kejaksaan, dan bangun hubungan yang baik dengan DPRD. Kemudian, komunikasi ke bawah. “Apabila tiga itu dilaksanakan, maka akan berlangsung mulus dan lancar,” ujarnya.

Selanjutnya yang ketiga, hal yang paling utama adalah menjaga stabilitas politik karena tanpa adanya stabilitas politik, program yang direncanakan sangat sulit direalisasikan. Apabila stabilitas politik terjaga, maka akan mudah untuk mengeksekusi program.

Ia juga mengingatkan dan menjadi tugas keempat adalah untuk tetap melakukan penanganan pandemi Covid-19 karena walaupun melandai tapi belum selesai. Penanganan pandemi harus menjadi atensi. Lalu juga Pj Gubernur harus menjalankan program pemulihan ekonomi di daerah masing-masing dengan mempercepat realisasi APBD agar adanya uang beredar juga menstimulasi pihak swasta, tanpa adanya peran swasta, recovery tidak berhasil. “Realisasi APBD akan dievaluasi terus,” tegas Tito.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengajak para pemangku kepentingan di Provinsi Banten untuk bersatu dalam rangka membangun Provinsi Banten. Ia juga diamanatkan untuk melakukan hubungan yang intens dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam rangka menjaga stabilitas daerah.

“Untuk itu saya sangat mengharapkan dukungan dari semua stakeholder untuk kita bersatu padu dalam rangka membangun Banten ke depan,” tambahnya.

Masih menurut Al Muktabar, dua hal utama yang menjadi tugas pemerintahan sebagai Pj Gubernur Banten adalah melakukan pengaturan dan melayani.

“Dalam dua hal mengatur dan melayani itu, bila diperlukan langkah-langkah khusus maka kita dapat melakukan intervensi untuk tujuan bersama dalam rangka pembangunan di Provinsi Banten,” ungkapnya. (dewa)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button