Masa Jabatan Habis, 32 Mantan Kades di Kabupaten Serang Diperiksa Inspektorat

3 RUDI SUHARTANTO PEMERIKSAAN DESA
Rudi Suhartanto (Inspektur Kabupaten Serang)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 32 kepala desa atau kades yang telah habis masa jabatannya dilakukan pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat Kabupaten Serang.

Pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat untuk mengaudit kinerja serta penggunaan anggaran selama yang bersangkutan menjabat.

Inspektur Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, saat ini riksus terhadap mantan kepala desa yang sudah habis masa jabatannya sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Hanya 4 Parpol di Kabupaten Serang yang Seluruh Bacalegnya Memenuhi Syarat

“Kalau tidak salah ada 32 desa. Yang diperiksa semua kinerjanya selama dia menjabat termasuk anggaran di dalamnya,” ujar Rudi, Rabu 2 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, riksus dilakukan terhadap kepada desa yang habis masa jabatannya saja dan tidak termasuk kepala desa yang mengundurkan diri karena menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Serang dan yang meninggal dunia.

“Hasilnya kalau ada temuan-temuan harus diselesaikan oleh mereka,” katanya.

BACA JUGA: Bumi Tirtayasa, Tempat Wisata Estetik Terbaru di Kabupaten Serang, Pas untuk Bersantai dan Banyak Spot Foto

Rudi menargetkan, riksus bisa selesai pada akhir bulan Agustus ini. “Saya pengennya riksus akhir Agustus sudah selesai, tapi enggak tahu teman-teman apakah bisa menyelesaikannya atau tidak, tapi sepertinya enggak karena cukup banyak yang harus diriksus,” paparnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Adi Ulumudin memastikan, untuk desa-desa yang kepala desanya telah habis masa jabatannya sudah diisi dengan pejabat sementara (Pjs) termasuk desa yang kepala desanya meningal dan mengundurkan diri.

“Jumlah keseluruhannya lupa desa-desa yang diisi oleh Pjs. Yang saya ingat ada Batukuwung, Desa Nagara Padang, Desa Sukamaju, Desa Padarsuka, Desa Terate, Desa Sangiang, Desa Damping, Desa Samparwadi, dan Desa Ciomas. Untuk Desa Serdang masih menunggu pelantikan Pjsnya,” katanya.

BACA JUGA: Viral Ketua Karang Taruna di Kabupaten Serang Usir Pelamar Kerja

Adi menuturkan, para Pjs kepala desa diambil dari pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di kecamatan. “Pjs menjabat sampai ada kepala desa definitif tahun 2025, tapi setiap enam bulan dievaluasi oleh camatnya masing-masing. Pilkades serentak digelar 2025 karena pada 2024 ada pemilu dan pilkada,” ujarnya.***

Pos terkait