BANTENRAYA.CO.ID – Polsek Patia berhasil mengamankan tiga orang warga terduga pelaku judi kartu domino di wilayah Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Ketiga terduga pelaku main judi tersebut berinisial MI, SI, dan UP. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan uang tunai ratusan ribu, dan kartu domino atau gapleh.
BACA JUGA : Baznas Pandeglang Salurkan Paket Makanan untuk Warga Binaan
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, Polsek Patia mengamankan tiga orang sedang judi kartu domino.
Kanit Reskrim Polsek Patia, Ahmad Ali Sonaji membenarkan, penangkapan 3 orang terduga pelaku judi sesuai laporan warga.
Dari informasi itu, jajarannya melakukan penggerebekan hingga menangkap para pelaku.
“Kami dapat laporan warga ada yang suka main judi. Kita lidik, dan ternyata benar,” kata Ali, Senin 10 April 2023.
Dia menerangkan, saat ini ketiga terduga pelaku sudah menjalani pemeriksaan. Dari hasil penggerebekan, telah diamankan barang bukti berupa satu bungkus kartu jenis domino, dan uang tunai. “Sedang kami dalami. Ketiganya sudah kami amankan,” terangnya.
Adapun modus operandi ketiganya, kata Kapolsek, pelaku melakukan perjudian dengan cara bermain judi kartu jenis domino atau gapleh.
“Jadi mereka bertiga main kartu domino dengan membayar Rp 10 ribu kepada yang menang,” ujarnya. ***