Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024, Cek Kesehatan Dulu baru Bisa Berangkat

Pemakaman jemaah haji meninggal dunia di Makkah
Jemaah haji Indonesia atas nama Suharja Wardi bin Ardi yang meninggal dunia di Madinah telah dimakamkan di Komplek Pemakaman Saraya-Makkah. (foto/kemenag.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di tahun 2024.

Perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di tahun 2024 diantaranya, para jemaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan proses pelunasan.

Wacana perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di tahun 2024 untuk meminimalisir angka jemaah haji yang meninggal dunia karena sakit.

Bacaan Lainnya

Menteri Agama atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas membenarkan, perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di tahun 2024 penting untuk didiskusikan guna menekan angka kematian jemaah di tahun depan.

BACA JUGA : 357 Jemaah Haji Indonesia Lakukan Badal Haji, Apa Itu Badal Haji

“Nanti tergantung pembicaraan di DPR, mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi,” kata Menag.

Dikutip Bantenraya.co.id dari laman kemenag.go.id, Senin 7 Agustus 2023, perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di tahun 2024 itu akan dibahas bersama DPR.

“Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses.

“Kemarin itu jemaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi,” katanya.

BACA JUGA : 712 Orang Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Wafat, Cek Datanya di Sini

Dengan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di tahun 2024, kata Menag, diharapkan dapat mengurangi angka kematian jemaah haji.

Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat. “Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada,” katanya.

Dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60-64 tahun. Sedang 109 jemaah lainnya berusia dibawah 60 tahun. Jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun sebabyak 2 orang, sedangkan jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun sebanyak 6 orang.

“Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jemaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan,” sambung Menag. ***

Pos terkait