BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 50 anak di bawah umur menikah dini karena mayoritas dari mereka hamil di luar nikah.
Sebanyak 50 anak di bawah umur yang menikah dini itu menyampaikan permohonan dispensasi sampai dengan 2021 lalu.
Dikutip Bantenraya.co.id dari akun twittee @sosmedkeras, Selasa 18 Juli 2023, informasi anak menikah dini itu disampaika Kepala BKKBN Hasto Wardoyo.
“Ada 50 ribu anak dibawah umur menikah dini karena mayoritas hamil di luar nikah. Total permohonan dispensasi sampai 2021 mencapai 59.709,” tulisnya.
Kepala BKKBN seperti dikatakan akun twitter itu menyebut sebagian masyarakat masih menganggap pendidikan seksual sebagai hal tabu.
“Padahal, dia menilai pendidikan itu kunci menekan kasus anak hamil diluar nikah,” katanya.
BACA JUGA: Contoh Ceramah Tahun Baru Islam 2023 1 Muharram 1445 Hijriyah Paling Mengedukasi
Cuitan itu pun banyak mendapat banyak komentar dari warganet yang menilai pentingnya edukasi seks yang saat ini masih tabu.
“Edukasi seks masih dianggap tabu, pornografi bisa tau dari medsos yang bebas dan tanpa pengawasan orangtua,” kata akun twitter @elegantc.
Selain itu, lingkungan juga terkadang mendukung anak-anak melakukan hubungan seksual yang menyebabkan hamil di luar nikah.
BACA JUGA: Rumah Anak Mantan Presiden RI Guruh Soekarno Putra Terancam Disita, Begini Alasannya
“Usia masih remaja biasanya kepo lalu mencoba hal baru tanpa paham risikonya, labil dan enggak mikir panjang, awalnya merasa enak tapi akhirnya kelewatan,” katanya.***