BANTENRAYA.CO.ID – Inilah informasi seputar mengenal apa itu Protection Visa yang trending usai Tiktoker Bima dilaporkan polisi.
Baru-baru ini Video TikToker yang akrab disapa Bima tersebut viral karena mengungkap kritikan baik terkait kondisi jalan maupun pendidikan di Lampung. Kini ia diketahui mendapat Visa Perlindungan Australia.
Bima alias Awbimax mengunggah video berdurasi dua menit 53 detik tersebut beberapa waktu lalu dan kini videonya diunggah ulang berbagai akun media sosial termasuk di Twitter oleh akun @181kimnamjoon pada Rabu 12 April 2023 kemarin.
Sehingga vidionya pun viral di media sosial dan Bima pun di laporkan ke pihak kepolisian karena konten video presentasi kritik terhadap kerusakan jalan yang ada di daerah asalnya, Lampung oleh advokat Gindha Anshari.
Sampai saat ini Bima tampak tenang dan memamerkan protection visa (subclass 866) sebagai bentuk perlindungan terhadap kemungkinan risiko yang mungkin dialaminya.
Sebelum mengkritik kondisi Lampung seperti jalanan yang rusak hingga infrastruktur yang mangkrak, ia pernah mengkritik situasi politik dan birokrasi di Indonesia. Hingga kehilangan followers dan akun sosmednya di-banned, Meski begitu ia tak gentar dan konsisten mengkritik kebobrokan kebijakan di Indonesia.
Meskipun dilaporkan ke polisi, Bima mendapat dukungan dan semangat dari warganet yang memberikan komentar di media sosial.
Mayoritas dari mereka setuju dengan apa yang dikatakan Bima dan turut mengecam dugaan kejahatan yang belum terselesaikan oleh para pejabat.
Lantas apa Protection Visa dan apa jenisnya? Simak artikel ini sampai selesai
Arti Protection Visa
Protection visa adalah salah satu jenis visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Australia untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi atau orang yang memerlukan perlindungan internasional dari kekerasan, penindasan, atau penganiayaan di negara asal mereka.
Jenis Protection visa
Ada dua jenis protection visa yang dapat diberikan oleh pemerintah Australia, yaitu:
Refugee visa (subclass 200): Visa ini diberikan kepada orang yang memenuhi kriteria sebagai pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi.
Seseorang dianggap sebagai pengungsi jika mereka mengalami kekerasan atau penganiayaan di negara asalnya dan tidak dapat kembali ke sana karena takut akan keamanan dan keselamatan mereka.
Protection visa (subclass 866): Visa ini diberikan kepada orang yang membutuhkan perlindungan internasional, tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi.
Orang-orang yang memenuhi syarat untuk visa ini termasuk mereka yang mungkin mengalami bahaya serius jika mereka kembali ke negara asal mereka, seperti penyiksaan atau kematian.
Persyaratan untuk Mendapatkan Protection Visa
Untuk mendapatkan protection visa, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Harus mengajukan permohonan secara resmi ke Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia.
– Memenuhi syarat sebagai pengungsi atau orang yang membutuhkan perlindungan internasional.
Demikian mengenal apa itu Protection Visa yang trending usai Tiktoker Bima dilaporkan polisi.***