Trending

Eks Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Mobil Operasional Yang Menjebloskan 4 Eks Kades

BANTENRAYA.CO.ID – Eks Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Soleh Afif divonis 4 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, karena terbukti melakukan korupsi mobil operasional desa tahun 2018, dengan kerugian negara Rp722 juta.

Selain eks anggota DPRD Kabupaten Tangerang, JPU juga memvonis empat mantan Kepada Desa yaitu Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Dul Majid mantan kades Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.

Selanjutnya, Sutina mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, dan Syafrudin mantan Kades Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Majelis hakim yang diketuai Nurhadi mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Banding, Nikita Mirzani Tetap Divonis Bebas

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soleh Afif dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Tangerang, Kamis 13 April 2023.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp15 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan istri dan anak, menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Sementara empat terdakwa lainnya yaitu Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Dul Majid mantan kades Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji. Sutina mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji dan Syafrudin mantan Kades Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, divonis 1 tahun penjara.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button