BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS), Rabu 17 Mei 2023.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sebelumnya, pada Selasa 16 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS.
Keempat saksi yakni :
– Berinisial PG, selaku Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika.
– Berinisial YP, selaku General Manager Logistik PT SEI.
– Berinisial AK, selaku karyawan PT Huawei Tech Investment.
– Berinisial R, selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS.
Dikutip Bantenraya.co.id dari kejaksaan.go.id, Rabu 17 Mei 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS. ***